saranginews.com, JAKARTA – Badan khusus yang dipimpin KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang bertugas menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam bekerja.
BACA JUGA: DPR memuji Pj Gubernur Jateng yang menyikapi bias kepala desa dan lurah
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sujan mengatakan, banyak penyelenggara pemilu sementara yang meninggal dunia pada pemilu 2024. Situasi ini tentu mengkhawatirkan.
“Apalagi yang harus kami laporkan, banyak pemilih yang meninggal pada pemilu 2024, makanya kami khawatir,” kata Nana, Rabu, 13 November, saat menerima kunjungan kerja khusus Komisi II RDK RI ke Kantor Gubernur. . 2024.
BACA JUGA: Nana Sujana menyebut kebangkitan packing house di Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi UMKM
Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan dana perlindungan sosial kepada penyelenggara pemilu sementara pada Pilkada 2024.
Pemprov Jateng memastikan program kesejahteraan sosial pengangkatan pegawai honorer masuk dalam Perjanjian Bagi Hasil Daerah (NPHD) antara KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sujan ajak generasi muda kembangkan potensinya
Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial terhadap mempekerjakan petugas honorer.
Pemberian jaminan sosial, serta perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (OCI) dan jaminan kematian sesuai surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 September 2024 No.400.5.7/4295/SJ. (JKM). ), untuk kewenangan Adhoc KPU dan Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha menyambut baik adanya jaminan sosial yang diberikan penyelenggara badan khusus pemilu.
Dia meminta KPU Jawa Tengah memastikan seluruh badan sementara penyelenggara pemilu masuk dalam perlindungan sosial (jpnn).