saranginews.com, PEKANBARU – Korban kejahatan perbankan yang terjadi di BPR Fianka Pekanbaru, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertindak tegas.
Hal ini terjadi karena besar dugaan bahwa korban kejahatan perbankan yang terjadi di bank swasta tersebut tidak hanya satu orang. Selama aku bisa.
Baca juga: Pemegang Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap Di Sini Kejahatan
“Kami baru tahu uang kami habis pada Mei 2023 dan jumlahnya lebih dari 3,2 miliar. Saat kami tanya ke Fianka, mereka selalu membantah dan meminta maaf, hanya saja yang menjadi korban bukan kami, melainkan dua orang lain yang saya kenal,” kata salah satu korbannya, Bie Hoi (49).
BPR meminta Fianka segera membayar kerugian yang dialaminya.
Baca Juga: Usut Kredit Palsu Rp 220 Miliar, KPK Panggil Bank BPR Buka Lahan
Fery Adi Pransista, dari Firma Hukum Asep Ruhiat & Associates, selaku kuasa hukum Bie Hoi menyatakan, BPR Fianka bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien.
Hal ini mengacu pada Pasal 8 Ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: OJK Recall 15 BPR & BPRS, Cek Disini
“PUJK (Pelaku Jasa Usaha) bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh direksi, dewan pengawas, pegawai atau pihak ketiga yang bekerja pada PUJK,” kata Fery.
Fery juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera membantu para korban untuk mendapatkan haknya.
“Kami berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada adik Helen saja, tapi juga menyerang semua pihak,” imbuhnya.
Fery mendukung penuh Polda Riau untuk mengusut kasus ini, karena kerugian yang dialami pelanggan paling besar.
Dimana penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan salah satu pemilik yang terlibat saat kejadian itu sebagai tersangka terkait dugaan pembayaran bank yang melibatkan manipulasi penarikan simpanan.
Helena ditangkap pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Dugaan manipulasi penarikan simpanan ini dinilai merupakan tindakan serius yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Sejauh ini polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penangkapan Helen diharapkan menjadi pintu mengungkap jaringan dan mekanisme pelanggaran hukum yang terjadi di BPR Fianka. (mcr36/jpnn) Yuk, lihat juga ini!