saranginews.com, LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarcoba) Musi Rawas (Mura) bekerja sama dengan Satuan Narkoba Lubuklinggau melakukan penggerebekan/penyidikan gabungan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
Hasilnya, petugas menemukan barang-barang yang tidak boleh ada di penjara: 7 buah handphone, 1 buah cermin kamar mandi, 2 buah charger, 1 buah headset, 20 buah sendok besi, 1 buah kaleng cat, 2 buah botol kaca parfum, 20 buah korek api, 2 buah gelas kaca, kabel soket, 10 paku, 5 buah alat cukur kumis, 2 buah sikat gigi dan 4 buah gunting kuku.
BACA JUGA: Polisi menangkap pria pembawa sabu-sabu di helmnya di Musi Rawas
“Tadi malam kami melakukan penggerebekan gabungan di Lapas Narkoba Kelas II A Muara Beliti, tepatnya di Lapas dan wilayah hukum Polres Muara untuk mencegah dan memusnahkan narkoba,” kata Andi, Sabtu (16/11).
Menurut Andi, tidak ditemukan barang terlarang berupa narkoba jenis apa pun. Namun pihaknya berhasil menyita barang-barang yang seharusnya atau bisa saja berada di rutan tersebut.
BACA JUGA: 25 pakar dan praktisi terkemuka mengikuti IKF 2024 dengan lebih dari 1.600 peserta
Andi Muara Beliti mengimbau petugas Lapas Narkoba Kelas II A meningkatkan pengamanan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
“Apalagi ada kekhawatiran ada barang atau zat terlarang. Tentunya jika hal ini terjadi, kami sebagai aparat penegak hukum akan bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegas Andi.
BACA JUGA: Pemkot Palembang Siapkan Rp 42 Miliar untuk Program Pangan Bergizi Gratis
Kapolres Narkoba Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama mengucapkan terima kasih kepada Polres Muara dan instansi lain yang melakukan atau melakukan penggerebekan tersebut.
“Tentunya salah satu pencegahannya adalah kami akan mencari warga binaan dan meningkatkan pemeriksaan/penggerebekan di blok rutan,” kata Ronald singkat (mcr35/jpnn).