Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa

saranginews.com, JAKARTA – Sidang sumpah palsu terhadap terdakwa Ike Farida dilanjutkan pada Jumat (22/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang ini harus menjawab atau menanggapi Kejaksaan Negeri (SPO) atas dakwaan yang dilontarkan terdakwa.

Baca Juga: Yudha Arfandi Minta Hukuman Mati, Ayah Ungkap Persiapan Sidang Playdoin

Jaksa dalam tanggapannya mengatakan, terdakwa Nurinda M.M. Simbolon tidak menghadiri upacara pengambilan sumpah baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Februari 2020 karena Nurinda mendapat tugas sebagai pengacara khusus.

“Sesuai keterangan Nurinda, serta peristiwa persidangan, Nurinda memberitahukan rencana pengambilan sumpah,” kata jaksa.

BACA JUGA: Jaksa menolak mendengarkan kesaksian suami dan saudara laki-laki terdakwa dalam sidang sumpah palsu

Menurut JPU, hal itu bisa dibuktikan melalui obrolan grup WhatsApp (WA) antara Nurinda dan terdakwa Ike Farida sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan e-forensik.

“Setelah menerima keterangan dari Nurinda, tidak ada upaya terdakwa untuk menghalangi atau menghalang-halangi Nurinda untuk mengucapkan sumpah baru,” kata jaksa.

Baca juga: Terdakwa divonis 1,5 tahun penjara karena kesaksian palsu.

Jaksa juga menyatakan kronologis sumpah yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak lengkap.

Jaksa melanjutkan, alasannya karena terdakwa tidak pernah menggugat putusan Tahap Peninjauan Kembali (JSC) yang menguntungkan terdakwa.

Berdasarkan penjelasan di atas, Jaksa mengumumkan pada Rabu (13/11) bahwa ia melanjutkan tuntutannya dan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut untuk menolak gugatan yang diajukan kelompok kuasa hukum terdakwa, kata Jaksa. kata kantor.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan permohonan jaksa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/11).

Jaksa mengatakan, “Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyelidiki dan mengadili perkara ini seharusnya menghukum terdakwa satu tahun enam bulan penjara, dikurangi pidana penjara.

Jaksa juga meminta Sertifikat Hak Milik Rumah (SHM) dan kunci apartemen yang diserahkan kontraktor konstruksi kepada terdakwa dikembalikan kepada kontraktor konstruksi PT EPH.

Sidang kuasa hukum dan penuntutan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024, kata Ketua MK.

Surat permohonan penuntut umum meliputi pendahuluan, terdakwa, terdakwa, terdakwa, jumlah alat bukti, alat bukti, analisa faktual, analisa hukum, alat bukti untuk penuntutan, dan pertanggungjawaban pidana.

Jaksa membacakan seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pada tahap pembuktian.

Percakapan antara terdakwa Nurinda MM Simbolon sebelum dan sesudah pengajuan Memori Peninjauan Kembali dan Surat Pernyataan Novum terjadi melalui grup WhatsApp, kata jaksa.

Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli tersebut, JPU berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana sumpah palsu.

“Tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan kepada terdakwa Ike Farida karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Di sisi lain, terdakwa Ike Farida mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa. Jaksa berharap untuk membatalkan dakwaan setelah pengacara menyampaikan pembelaan dan pembelaan mereka.

“Jadi saya kecewa sekali karena syaratnya maksimal. Biasanya 242 tidak. Butuh waktu 1,5 tahun,” kata Icke usai sidang.

“Kemudian ketika tim kuasa hukum mengajukan pembelaan, saya berharap Pengadilan memperbaiki tuntutannya kepada JPU dan JPU mengajukan perkara baru bahwa saya tidak bersalah,” tutupnya. (cuy/jpnn)

BACA LEBIH LANJUT… Mantan pengacara terdakwa mengklarifikasi setelah sidang sumpah palsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *