saranginews.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Jateng) Jawa Tengah merespons positif uji materi Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). ). Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh tuntutan pemohon. Dengan kesimpulan tersebut, pengadilan menafsirkan ketentuan Pasal 188. Undang-undang no. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa “wakil daerah” dan frasa “partai TNI/Polri” ke dalamnya. Tes mata pelajaran tersebut diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo. Sementara itu, Pemohon meragukan tidak ada jeratan hukum terhadap wakil daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral dalam pilkada. “Jadi kami menyikapinya dengan sangat positif. Ini tentu menjadi suatu ketetapan atau hibah baru bagi kami untuk memajukan dan menangani hal ini,” kata anggota Bawaslu itu. Sosiawan Jawa Tengah, Selasa (19/11). Pekan depan, pihaknya akan banyak memberikan informasi kepada masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2024. Dalam keterangannya, Sosiawan juga menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa (kades) yang banyak menerima keluhan masyarakat mengenai pelanggaran netralitas. “Karena sejujurnya ini adalah bagian dari jawaban yang selama ini sulit dijawab oleh Bawaslu. Dengan mengupayakan netralitas ASN, TNI, Polri, termasuk kepala desa pada pilkada sebelumnya, tidak ada pungutan,” ujarnya. Baginya, setiap wakil daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral pada Pilkada 2024 nantinya bisa dihukum berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015. “Semoga hal ini menjadi kekuatan dan pencegah bagi ASN, TNI, Polri, termasuk kepala desa yang sangat memahami bahwa sanksi tidak hanya bersifat administratif tetapi juga pidana yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. . (mcr5/jpnn)
BACA JUGA: Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Jangan Bermental Bos yang Minta Dilayani
BACA PASAL LAINNYA… Revisi UU ASN demi Selamatkan Honor PPPK TMS 2024? Ada peluang