PPPK 2024 Menampung 1,03 Juta Honorer, Sisanya Dibiarkan Terlunta-lunta?

saranginews.com – JAKARTA – Komisi II DPR RI prihatin dengan nasib para penerima penghargaan yang tak tertampung pada pemilu PPPK 2024.

Sebab, jumlah penetapan PPPK 2024 dipastikan tidak mencakup seluruh pegawai honorer yang belum beralih status menjadi ASN.

BACA JUGA: Demi Seluruh Penerima Honorer PPPK 2024, Alokasi 30% Dihapus, Sesederhana Itu?

Diketahui, berdasarkan pendataan pada tahun 2022, jumlah penerima penghargaan mencapai 2,3 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 571 ribu tenaga honorer telah menjadi PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Yth Pak, Jangan Tertipu Janji Jadi PPPK, Simak Alasannya

Sebab, saat ini masih tersisa sekitar 1,7 juta pekerja non-ASN atau honorer.

Total formasi PPPK tahun 2024, seperti disampaikan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, “hanya” 1,03 juta.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ada Himbauan Bagi Yang Terhormat, Jangan Disepelekan

“Dalam pengadaan PPPK 2024, pemerintah sedang mempersiapkan pembentukan PPPK bagi pelamar non-ASN sebanyak 1.031.554 orang,” kata Menteri Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang juga dihadiri Plt Kepala BKN Haryomo Dwi. Putranto, pada 28 Agustus 2024.

Sebab, tenaga honorer masih tersisa sekitar 600 ribu orang.

Hal inilah yang membuat Komisi II DPR RI khawatir, sebab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian secara terhormat harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Apakah ini akan dibiarkan merana? kata Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan, dalam rapat kerja.

Sementara itu, kami berjanji seluruh tenaga honorer akan menerima NIP hingga Desember 2024, tambah Ongku, anggota Fraksi Partai Demokrat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Anas juga menyinggung soal honor untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

“Pelamar yang terdaftar sebagai anggota non-ASN di database BKN (yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapat peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.”

Namun bagi pelamar yang belum mendapatkan peringkat terbaik dan tidak sesuai dengan kekosongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, kata Menteri Anas.

Namun Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menilai dalam tiga Keputusan Menteri sebagai petunjuk teknis pengadaan PPPK 2024, kriteria kehormatan PPPK paruh waktu tidak dijelaskan secara rinci.

Tiga Keputusan Menteri PANRB, yaitu Keputusan Menteri PANRB No.347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepmenPANRB No.349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Tenaga Kesehatan PPPK JF, dan KepmenPANRB No.348/2024 tentang Seleksi PPPK Mekanisme Guru JF di Instansi Daerah.

Terlebih lagi, ketentuan mengenai honorarium menjadi PPPK paruh waktu dalam tiga Keputusan Menteri menggunakan kata “boleh”.

Pasal 33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024 berbunyi: “Apabila pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang diperlukan, dapat dianggap sebagai PPPK paruh waktu.”

Merujuk pada angka 34, pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu atau PPP paruh waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Pelayanan Publik kepada Menteri.

Mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Guru 2024 diatur dalam KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.

Pasal 31 KepmenPANRB 348 menyatakan, “Apabila pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan yang dibutuhkan, dapat dianggap sebagai PPPK Paruh Waktu.”

Poin selanjutnya adalah penetapan penunjukan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Pelayanan Publik kepada Menteri.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Fungsional Departemen Kesehatan (JF) Tahun 2024, juga mengatur tentang pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan ketentuan serupa dengan dua Keputusan Menteri PANRB lainnya.

Ketiga Keputusan Menteri PANRB tersebut tidak memuat secara rinci apa saja yang menjadi pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Ketiga Keputusan Menteri PANRB tersebut juga tidak merinci hal-hal yang perlu diperhatikan menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangkatan PPPK paruh waktu yang diajukan PPK. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *