saranginews.com, TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai Rp 2,8 miliar lebih dalam dua tindak pidana perjudian online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tim penyidik menyita antara lain uang tunai senilai Rp 300 juta. Dan uang yang disetor ke rekening senilai Rp 2,8 miliar, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Tangerang, Minggu malam.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Tersangka Judi Online Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri
Dia mengungkapkan, barang bukti yang disetorkan ke rekening pelaku terdapat uang sejumlah Rp300 juta dan Rp2,8 miliar.
Dia mengatakan, barang bukti uang tersebut disita setelah penangkapan dua orang yakni MN dan DM.
BACA JUGA: Hercules Minta Kapolri Hapus Petugas yang Dituding Melindungi Pengedar Narkoba dan Penjudi Online
Tim menangkap salah satu petugas yang namanya disingkat MN, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan satu lagi tersangka yang namanya disingkat DM, ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini merupakan pemain sentral kasus perjudian online di Indonesia. Penjahat di MN adalah orang-orang yang menyetor uang dan mengirimkan daftar situs perjudian untuk melindungi karyawan Komdigi.
BACA JUGA: Peretas Website Pemkot Kendari, Diduga Bekerja di Situs Judi Online
“Peran MN adalah menaruh uang dan memasang atau menampilkan daftar website agar website tersebut terlindungi, agar tidak diblokir,” ujarnya.
Di sisi lain, tersangka DM lebih berperan dalam kejahatan tersebut dibandingkan pelaku MN. Termasuk kepemilikan uang untuk kejahatan perjudian online.
Jadi, saya ulangi peran saudara DM yaitu membantu saudara MN untuk mengumpulkan uang dari kejahatannya, ujarnya.
Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan menyeluruh sebagai langkah mengungkap kasus perjudian di Indonesia.
“Langkah ini diambil agar nantinya kita bisa mengungkap semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang kita tangani,” ujarnya.
Adapun kedua pelaku kasus perjudian online ini akan dijerat banyak hal terkait pencucian uang.
“Kami menduga kasus perjudian online ini ada kaitannya dengan pencucian uang,” ujarnya. (antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
BACA ARTIKEL LAIN… Dukung pemberantasan judi online, Budi Arie: jangan menyerah