Pilkada 2024: KPU Sampaikan Ketentuan Debat Perdana Cagub-Cawagub Banten

saranginews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menggelar debat perdana pasangan calon (Paslon) Cagub-Cawagub pada Pilkada 2024.

Ketentuan pembahasan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Banten No. 142 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Debat antara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

BACA JUGA: Andra Soni berjanji akan mewujudkan pemerintahan Banten yang bebas korupsi dan politik dinasti

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, debat pembuka Cagub-Cawagub akan digelar pada 16 Oktober 2024.

“Dilaksanakan di aula Bank Mega Tower (Jakarta) sekitar pukul 18.45 WIB,” kata Ihsan, Selasa (15/10).

BACA JUGA: Polda NTT Bongkar Dosa Ipd Rudy Soik, Penyidik ​​Mafia BBM yang Dipecat

Ihsan menjelaskan, debat pertama akan mengangkat topik “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Mendorong Pemerataan Pembangunan di Provinsi Banten.”

Durasi debat 150 menit, termasuk debat 120 menit dan tambahan pelayanan publik (PSA) 30 menit, ujarnya.

BACA JUGA: Pilbup Serang 2024: Ini Alasan PM2B Nyatakan Dukungannya pada Rat Zakiyah-Najib Hamas

Dia mengatakan, setiap calon Gubernur/Letnan Gubernur dapat menghadirkan maksimal 150 orang pendukung pada Pilgub Banten.

“Pendukung yang hadir dilarang membawa bahan kampanye dan perlengkapan kampanye (APK),” ujarnya.

Kecuali bahan kampanye yang digunakan pendukung pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten, imbuh Ihsan. (mcr34/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *