saranginews.com, JAKARTA – Persatuan Riset Opini Publik Indonesia (Persepi) melakukan survei ke Lembaga Penelitian Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia terkait perbedaan besar hasil Pilgub Jakarta 2024.
Pasalnya, ada dua lembaga penelitian yang menerbitkan publikasi Pilgub DKI dengan hasil berbeda.
BACA JUGA: Persep fokus pada perbedaan LSI dan hasil penelitian poltracking
Dewan Etik Persep telah menyimpulkan hasil penyelidikan yang dilakukan Lembaga Penelitian Indonesia dan Poltracking Indonesia terhadap tata cara penegakan hukum, kata Ketua Umum Persep Asep Saefuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4).
Asep Saefuddin mengatakan, kajian LSI dan Poltracking menggunakan parameter dan pengukuran yang sama.
BACA JUGA: Usai Pilkada DKI, Poltracking Terancam Sanksi Persepi
Pemeriksaan LSI akan dilakukan pada Senin 28 Oktober 2024 dan Poltracking Indonesia keesokan harinya, Selasa 29 Oktober 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tatap muka, dewan etik meminta kedua lembaga memberikan tambahan informasi secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024,” ujarnya.
Anggota Persep Hamdi Muluk mengatakan pihaknya juga meminta tambahan keterangan kepada Poltracking Indonesia pada Minggu 2/11/2024 pukul 19.00 WIB karena ternyata keterangan pribadi dan tertulis yang diberikan tidak memenuhi standar verifikasi yang memadai. .
Menurut Hamdi, LSI Institute tidak dimintai keterangan tambahan.
Sebab, keterangan yang diberikan dan materi yang dikirimkan ke Dewan Kehormatan sudah memenuhi syarat penyidikan, jelasnya.
Untuk itu, anggota Persep Saiful Mujani mengatakan, menyikapi keputusan tersebut, pihaknya melakukan pembatasan terhadap Poltracking Indonesia.
Menurut Mujani, kendalanya adalah Poltracking tidak bisa mempublikasikan hasil penelitiannya di kemudian hari tanpa izin dan verifikasi data oleh dewan etik.
Kecuali Poltracking Indonesia sudah tidak menjadi anggota Persep, tegasnya.
Berdasarkan hasil survei tatap muka serentak dan tanggapan tertulis LSI dan Poltracking Indonesia, dapat disimpulkan dan ditetapkan sebagai berikut:
1. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Lembaga Penelitian Indonesia melakukan penelitian sesuai SOP survei opini. Mempelajari metode dan implementasinya dapat dengan mudah dianalisis.
2. Dewan Ketik tidak dapat menilai apakah survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 telah dilakukan sesuai SOP survei opini publik, terutama karena adanya ketidakpastian data apa yang harus dijadikan dasar. evaluasi database dua berbeda yang dikirim oleh Poltracking Indonesia.
3. Dewan Etik tidak dapat memastikan keabsahan penerapan metode survei opini publik Poltracking Indonesia karena terdapat perbedaan pada kedua data set (raw data) yang diberikan, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
A.Pada pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak mampu menampilkan data sebenarnya dari 2.000 sampel yang disajikan dalam laporan penelitian yang telah dirilis untuk ditinjau oleh Dewan Etik. Poltracking mengatakan, data asli telah dihapus dari server karena terbatasnya data warehouse (ruang penyimpanan) yang disewa dari penjual.
B.Saat mengirimkan keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan data mentah 2.000 sampel seperti yang diminta pada peninjauan pertama.
C Pada pengujian kedua tanggal 2 November 2024, dewan etik menanyakan kembali mengenai pendataan sebenarnya yang digunakan dalam buletin penelitian tersebut, namun Poltracking Indonesia juga tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan data mentah asli dari 2.000 sampel tersebut karena datanya telah hilang. dikumpulkan. DIHAPUS. dari server.
D.Pada tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.50 WIB data mentah diterima dari server oleh Poltracking Indonesia dengan bantuan tim IT dan rekanan supplier.
E. Dewan Etik kemudian membandingkan kedua data tersebut dan menemukan banyak perbedaan antara data asli yang diperoleh sebelum ujian dengan data akhir yang diperoleh pada tanggal 3 November 2024.
F. Adanya dua database yang berbeda membuat Majelis Etik tidak mempunyai cukup bukti untuk memutuskan apakah penelitian Poltracking Indonesia memenuhi SOP atau tidak.
Diketahui, survei LSI yang dirilis pada 23 Oktober 2024 melaporkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapat elektabilitas 41,6 persen. Kemudian Ridwan Kamil-Suswono di urutan kedua dengan 37,4 persen. Kemudian bDharma-Kun terburuk sebesar 6,6 persen.
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Poltracking Indonesia mencatat keunggulan pasangan nomor satu Ridwan Kamil-Suswono dengan 51,6 persen.
Pramono Anung-Rano Karno berada di urutan kedua dengan hak suara 36,4 persen. Kemudian di peringkat ketiga ada Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dengan 3,9% (mcr10/jpnn)