saranginews.com – Jakarta – Penting untuk memberikan hukuman non-diskriminatif kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024.
Lutfi Makhasin, pakar ilmu politik Universitas Jenderal Sodirman (Ansod), menilai langkah tersebut akan memberikan efek jera bagi ASN.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Surakarta mengapresiasi layanan jemput mobil keliling dan jemput bola Dukapil
Oleh karena itu, penting untuk tidak pandang bulu agar menimbulkan efek jera, kata Lutfi dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Dia mengatakan, hukuman bagi ASN yang tidak netral bisa berupa sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat.
Baca Juga: 14 Pj Kepala Daerah Akan Diganti, 4 Karena Pekerjaannya
Hukuman dilakukan oleh ASN atau pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Luthfi juga menilai pentingnya semua pihak, termasuk masyarakat dan media, berperan aktif dalam mengawasi ASN pada Pilkada 2024.
Baca Juga: 42 Anggota DPRP di 6 Provinsi Papua Dilantik Wakil Menteri Dalam Negeri Rebekah Haluk
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah contohnya, saat rapat kerja dengan Komisi II DPRRI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11). Di manakah dinamika isu netralitas ASN pada Pilkada 2024?
Bima mengatakan, fakta tersebut diperoleh berdasarkan survei lapangan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat berkunjung ke masing-masing provinsi di Indonesia.
Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi hukum atas pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di pemerintahan daerah.
Mekanismenya jelas, Bawaslu ikuti, lalu Kementerian Dalam Negeri mengambil tindakan sesuai kewenangannya, katanya.
Lanjut Wamendagri, tingkat sanksinya mulai dari teguran, pencopotan sementara, dan pencabutan tetap apabila ditemukan bukti-bukti. (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… Pelajar promiscuous dieksploitasi secara seksual