saranginews.com, JAKARTA – Agus Rivanto, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (AS) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang berkaitan dengan hak keuangan hakim dan kemungkinan.Mahkamah Agung.
Diketahui, PP Nomor 44 Tahun 2024 dibuat dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 saat Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai presiden.
BACA JUGA: Usai mendengar tuntutan tersebut, Glora Unita meminta hakim mengurangi hukumannya.
Lahirnya PP ini dimaksudkan sebagai wujud kepemimpinan berkelanjutan dari Jokowi hingga Prabowo menyikapi keluhan kesejahteraan hakim Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang dinilai kurang memadai.
“Harus diakui kesejahteraan hakim tidak sepadan dengan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan peradilan berdasarkan asas hukum, keadilan, imparsialitas, dan independensi. Kesejahteraan hakim memang belum maksimal,” kata Agus, Selasa (22/10/2024).
BACA JUGA: Profesor Topo Santoso menyoroti kesalahan hakim dalam kasus Mardani H. Maming
Tentu saja, Agus mengatakan respon positif pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan peningkatan kinerja hakim sebagai pemimpin keadilan dan kepastian hukum.
Sebab, ditegaskan Agus, hakim sering kali mengambil keputusan kontroversial dalam menjalankan tugasnya sehingga merugikan rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memproses seluruh laporan terkait penolakan kehormatan hakim Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, PP No. 44 Tahun 2024 hendaknya menjadi insentif bagi hakim untuk tidak hanya menuntut kesejahteraan tetapi juga meningkatkan etos kerjanya.
“Seiring meningkatnya kesejahteraan, hakim harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keamanan hukum. Banyak putusan hakim yang merusak rasa keadilan masyarakat,” kata Agus.
“Ini harus menjadi insentif yang baik bagi hakim untuk mengubah dan mereformasi sistem peradilan, tidak hanya gaji, tetapi juga sistem peradilan. Perilaku hakim tidak melanggar etika, disiplin, dan ketekunan,” tambahnya.
Selain itu, Agus menegaskan, percuma jika kesejahteraan hakim ditingkatkan, namun putusan yang diambil tidak berkualitas.
Selain itu, Agus berharap Presiden Prabowo tidak hanya memperhatikan kesejahteraan hakim saja, tapi juga kelompok profesi lainnya seperti guru, dosen, TNI, dan Polri.
“Profesi yang kurang sejahtera di Indonesia bukan hanya hakim. Hampir semua profesi sama saja, misalnya profesor, tentara, polisi, jaksa, dan guru. Semua profesi harus mendapat perhatian yang sama dari negara,” ujarnya.
Ia berharap di era Prabowo, perhatian yang sama diberikan kepada seluruh aparatur negara terkait fungsi negara, sehingga tidak timbul kecemburuan antar lembaga atau profesi.
Menurut Agus, pakar hukum tata negara, Profesor Juanda juga menyambut baik terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur tentang kesejahteraan hakim.
Namun, ia menilai peningkatan kesejahteraan ini menjadi tantangan bagi masa depan pemerintahan Prabowo Subianto dan Jibran Rakabuming Raka.
Profesor Juanda menambahkan, meskipun peningkatan kesejahteraan dapat mengurangi praktik suap dan korupsi, namun langkah-langkah tersebut tidak selalu linier dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Tantangan utama Kabinet di era baru ini adalah memastikan peningkatan kesejahteraan hakim sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan komitmen pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Prof. Juanda juga mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada gaji hakim, tapi juga memperhatikan sistem dan pengawasan peradilan yang perlu diperbaiki.
“Semua sistem hukum kita, seluruh subsistem hukum, masyarakat, hukum, bahan hukum, pengawasan dan penegakan hukum perlu kita perbaiki bersama-sama. Kita perbaiki sikap mental, perbaiki agama dan sebagainya,” imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto sempat berinteraksi dengan pihak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas persoalan kesejahteraan hakim usai diangkat oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Saat audiensi DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia, Selasa (10/8/2024) berbicara melalui telepon seluler Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo berjanji akan memperbaiki kondisi dan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Diakui Prabowo, selama menjabat sudah memiliki berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup hakim.