saranginews.com, Jakarta – Pengacara pengembang Muannas Alaidid membantah sejumlah tudingan buruk mantan Menteri BUMN Saeed Dido dalam video YouTube tentang Proyek Perencanaan Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK). 2, Tangrang, Banten.
Saeed Dido dalam video tersebut mengatakan bahwa PSN PIK 2 itu unik dan bisa menjadi negara di dalam negara. Muannas menanggapinya dengan menegaskan tuduhan itu tidak benar karena selama ini PSN PIK 2 berada dalam pengawasan pemerintah.
Baca juga: Menanggapi Pernyataan Sekjen PAN Manas Alaideed, Hanya Ini yang Diucapkan.
Oleh karena itu, setiap proyek besar memerlukan manajemen khusus agar pelaksanaannya benar, terutama jika melibatkan investasi besar dan berstandar internasional.
“PSN PIK 2 berada di bawah pengelolaan dan kendali pemerintah dan seluruh perizinannya diawasi agar selalu sejalan dengan peraturan nasional. PSN bertujuan untuk memajukan perekonomian daerah dan nasional, tidak terkecuali,” kata Manas. Tweet X
Baca juga: PAN Siapkan Proses Hukum, Ade Armando dan Muannas Alaidid Siap
Dido juga mengatakan, batasan dan izin lokasi PSN belum jelas dan mungkin lebih luas dibandingkan Singapura. Terkait hal tersebut, Muannas menjelaskan, batas lahan dan izin lokasi PSN PIK 2 ditetapkan oleh pemerintah daerah dan diawasi oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, proses penerbitan izin juga melalui proses yang panjang dan formal serta memenuhi aturan sesuai kebutuhan dan penggunaan lahan yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. Dikatakannya: “Pemanfaatan kawasan tidak harus mengembangkan kawasan secara berlebihan dan sembarangan, tetapi dikendalikan dengan mempelajari tata ruang dan penataan wilayah.
Baca juga: PAN Ancam Laporkan Ade Armando dan Muanas Alaidid ke Polisi
Moanas pun menanggapi tudingan Saeed Dido yang melakukan “perampasan” aset pemerintah antara lain sungai, kali, jalan, irigasi, mangrove, lahan tanam dan lautan yang luasnya bisa lebih dari 10.000 hektar termasuk tanah dan sumber daya alam lainnya di -PSN melalui proses pengelolaan yang panjang dan rumit serta melibatkan berbagai organisasi.
Dijelaskannya, seluruh lahan yang digunakan sudah melalui tahapan verifikasi, pengkajian, evaluasi, dan pengukuhan kepemilikan, sehingga tidak ada yang “mengambil” satu pihak.
Terkait penurunan Harga Jual Barang Kena Pajak (NJOP), Manas mengatakan, perubahan NJOP merupakan hak prerogratif pemerintah daerah berdasarkan berbagai faktor perekonomian dan kebutuhan pembangunan.
Manas menjelaskan: “Tujuannya untuk menciptakan pembangunan daerah yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.”
Saeed Dido menuduh masyarakat melakukan pengungsian paksa seperti isolasi, intimidasi dan kriminalisasi.
Lanjutnya, perolehan tanah melalui jual beli, pembayaran ganti rugi, termasuk pembayaran ganti rugi, dan penyediaan perumahan alternatif serta relokasi, melalui prosedur hukum khusus. Hal ini diprediksi. “
Lalu Manas mengatakan, tidak ada bayaran serendah itu untuk tanah rakyat. Segala ganti rugi tanah ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat merasa pemberian ganti rugi tidak adil, ada cara banding yang bisa dilakukan melalui jalur hukum atau melalui mediasi. Sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pembangun tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi melakukan perampasan tanah. . (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya… Muannas Alaidid menyebut aparat menolak UU ITE dalam sistem hukum kliennya, SKB.