saranginews.com, BOJONEGORO – Bojonegoro Creative Network (BCN) merilis hasil review publik terhadap tiga solusi Baaslu di wilayah Bojonegoro. Pengamat independen, Bawaslu Bojonegoro, menudingnya ceroboh dan kurang hati-hati dalam mengambil keputusan serta mendukung sebagian peserta pemilu.
Pemaparan hasil ujian publik digelar Jumat kemarin (8/11) di Adelia Cafe, Jalan Gaja Mada Bozhonegorod. Jamuan makan tersebut dihadiri oleh koordinator BCN Abdul Ghani Asrur, dua aktivis pemilu Dian Widodo dan Fatur Rohman, serta Mohamed Alfiyan, koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi.
Baca juga: Setio Wahono, Pemimpin Profesional dan Akar Rumput, Ingin Pemuda Menjadi Bojonegoro Reagan
Setidaknya ada tiga keputusan Bawaslu Bojonegoro yang ditanggapi BCN karena dianggap asal-asalan. Putusan pertama yang diperiksa Bawaslu adalah laporan tindak pidana pemilu Anwar Sholeh yang diduga dilakukan pasangan calon (Paslon) 1 Daegu-Farida.
Kedua, karena keputusan Bavaslu terkait kesalahan pengelolaan KPU, dan ketiga, keputusan Bavaslu terkait Kepala Desa Qabalan. Lebih lanjut, Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang perdebatan tersebut tetap sah dan mengikat semua pihak.
Baca Juga: Ratusan Pemuda Karang Taruna dan Bojonegoro Nyatakan Dukungan Milenium Wahono-Nurul
Koordinator BCN Abdul Goni Asror, dalam debat pertama yang digelar KPU pada 19 Oktober lalu, menyimpulkan ada unsur gangguan yang disengaja pada tindakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayat. Atas kesepakatan kedua partai, sempat terjadi perdebatan antara calon distrik dan daerah, namun pasangan calon memaksa mereka untuk naik panggung.
Penyidikannya adalah keputusan pendaftaran Bawaslu Bojonegoro: 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 yang menyatakan laporan dugaan tindak pidana tersebut tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur kesengajaan. Keputusan tersebut diakuinya tidak sesuai dengan fakta perkara.
Baca Juga: Wahono-Nurul Bojonegoro luncurkan program ‘Kemerlang’ untuk Gemilang
“Gangguan debat 19 Oktober tidak bisa dipisahkan dari kejadian sebelumnya, dimana pasangan calon 01 keberatan dengan format debat sesuai Protokol KPU (BA) Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024. .” jelas Abdul Goni.
Lanjutnya, “Bojonegoro telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi di KPU, namun masih belum mencapai kesepakatan, KPU Bojonegoro memutuskan untuk mengadakan pembahasan BA No 312/PL.02.4-BA/3522/2024.”
Padahal, secara kronologis, pasangan pemohon mengetahui dengan jelas isi dan isi BA No 312/PL.02.4-BA/3522/2024. Oleh karena itu, Abdul Goni menyebut tindakan yang mengatasnamakan calon Letkol Farida Hidayati dan rekannya Teguh Haryono bertujuan untuk membubarkan perdebatan.
Selain itu, Bawaslu Bojonegoro turut serta dalam seluruh proses rapat koordinasi dan pembahasan pertama yang digelar KPU. Sementara itu, Abdul Goni mengaku mengetahui kronologi yang menimbulkan kesimpangsiuran pada debat Bawaslu 19 Oktober lalu.
Peristiwa ini tidak menutup kemungkinan calon bupati dan wakil presiden tidak akan melakukan debat terbuka setelah debat pertama pada 19 Oktober dan debat kedua pada 1 November gagal. dikatakan.
Menurutnya, tidak diadakannya debat telah merugikan masyarakat. Sebab, mereka tidak mendapat informasi langsung mengenai visi, misi, dan program kerja calon yang seharusnya disampaikan pada debat pencalonan pertama.
Ia mengatakan, “Proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bojonegoro diwarnai dengan ulah pasangan calon nomor urut 01, Tegu Haryono-Farida Hidayati.”
Pada pemeriksaan umum kedua, tidak terbukti adanya pelanggaran administratif terhadap kegiatan diskusi publik yang dilakukan KPU Bavaslu Bojonegoro. Artinya, belum diketahui objek administratif KPU Bojonegoro apa yang dilanggar terkait putusan Bavaslu Bojonegoro Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.
Ia juga mengatakan, dalam keputusan Bawaslu Bojonegoro tidak ada kesan bahwa KPU Bojonegoro melanggar pengelolaan debat publik. Selain itu, minimnya rekomendasi membuat Bojonegoro tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPU.
“Dapat disimpulkan bahwa KPU Bojonegoro sebenarnya tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait debat publik tersebut, dan tampaknya keputusan pelanggaran administratif tersebut dilakukan oleh Bawaslu Bojonegoro,” ujarnya.
Kemudian pada pemeriksaan ketiga, Bawaslu Bojonegoro menyatakan tidak berwenang memutus kasus pelanggaran imparsialitas Kepala Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Keputusan Bawaslu Bojonegoro : 01/TM/PB/Kab/16. Sebab “yang berhak menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum itu langsung berada di atas kepala desa (PJ Bupati.red).
Apalagi, menurutnya, pelanggaran netralitas Kepala Desa Qabalan terjadi sebelum pendaftaran calon bupati. Pelanggaran netralitas Kepala Desa Kabalan terjadi pada 21 Agustus 2024. Pendaftaran bakal calon Pilkada Bojonegoro baru dibuka pada 27 Agustus 2024 dan pencalonan dilakukan pada 22 September 2024.
Selain itu, menurut Abdul Goni Asror, terdapat dugaan bahwa Pasal 29 ayat b) UU Nomor 6 Tahun 2014 tidak berlaku untuk “mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau kelompok tertentu. ” .
“Tidak pantas dan terkesan dipaksakan oleh Kepala Desa Kabalan Bawaslu Bojonegoro,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Mohamed Alfian mengeluarkan pernyataan pada Catatan (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 yang dinilai masih sah dan mengikat semua pihak.
B.A. Sesuai Peraturan KPU Nomor 202, Pasal 42, Bagian 2, Pasal 42, Pasal 1, KPU menganut nomenklatur dokumen undang-undang, di mana “risalah merupakan dokumen resmi dan harus ditandatangani oleh para pihak yang berproses dan saksi untuk melakukan tindakan itu pada waktu tertentu.
“Nota kesepakatan ditandatangani oleh para pihak yaitu KPU, perwakilan masing-masing calon, serta Presiden Kabupaten Bojonegoro Bavaslu. Perjanjian tersebut menganut asas hukum: Pacta sunt servanda, yaitu: perjanjian ini mengikat para pihak, ujar mahasiswa PMII itu.
Alfian menambahkan, jika ada pihak yang berpendapat dan merasa risih dengan BA No 312/PL.02.4-BA/3522/2024, ada mekanisme untuk menggugatnya, yakni melalui sengketa prosedur di Bawaslu. atau administrasi publik. (142) Perselisihan yang ditentukan dalam klausa. 8 Tahun 2015 dan UU No.153. 10 tahun 2016
“Apabila tidak diambil keputusan untuk membatalkan BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, maka BA tetap berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Alfian mengatakan KPU Bojonegoro hendaknya menaati BA dengan mengambil keputusan yang memuat rincian seperti jadwal, tempat, tempat dan waktu serta keputusan tersebut tidak boleh menyimpang dari format BA yang telah disepakati.
“Protokol tersebut merupakan kelanjutan dari Ayat 9 (b) Ayat 2 Pasal 1363 Resolusi Partai Komunis Ukraina, di mana perlu disepakati tim pemenang dari pasangan calon pada saat membuat kalender,” ujarnya. dikatakan.
Dari beberapa kesimpulan yang diambil dari ketiga keputusan BCN Bojonegoro, patut diduga Baaslu Bojonegoro ceroboh dalam mengambil keputusan, bias dan cenderung berpihak pada kontestan tertentu.
“Kami para pemantau pemilu sangat tertarik untuk menyampaikan hal ini agar pihak penyelenggara dapat dijadikan sebagai bahan kajian bagi para pengurus Baaslu dan KPU, serta menjadi bahan pertimbangan semua pihak. tidak rusak. “Dengan tidak profesionalnya dan tidak memihak pihak penyelenggara,” kata Alfian. (cuy/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya :
Baca artikel lainnya… Livorno 2024: Seri Bojonegoro menawarkan persaingan ketat