saranginews.com, Jakarta – Koalisi kelompok masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian tanah pembangunan Banten International Center Stadium (BIS) atau gelanggang olah raga di kampung Kamnisan, Kecamatan Kurug. kota Sarang.
Kejaksaan Banten kini tengah menangani kasus yang diduga melibatkan suami Irene, Tobago Chari Verdana (TCW), selaku Gubernur Banten.
Baca juga: Suami Jaksa Irene dan Ketua DPRD Banten Dipanggil dengan Latar Belakang Tuduhan Korupsi
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Jaksa Agung turun tangan dalam penanganan sejumlah dugaan korupsi di Banten, termasuk Wawan, suami calon gubernur Banten, Irene.
“Masyarakat Banten saat ini berharap Kejagung bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi di GOR Sereng Banten,” kata Koordinator Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Adam saat menggelar aksi di Kejagung, Jumat (22/11/2024).
Baca: Masalah Hukum. KPU menetapkan Irene-Ada dan Andrea-Dimiati sebagai calon wakil gubernur pada Pilgub Banten 2024.
Oleh karena itu, menurutnya, kecenderungan semakin banyaknya kasus dugaan korupsi membuat banyak masyarakat di Antan tidak bisa menikmati pemerataan kesejahteraan.
Banyak jalan yang rusak, pengangguran meningkat, dan masyarakat Banten hidup dalam kemiskinan akibat dinasti korup di wilayah Banten, ujarnya.
Baca selengkapnya: Irene bekerja sebagai gubernur di Antena; Inilah fakta tentang keluarganya.
Mantan Kepala Kejaksaan Banten Ranga Adkarsana dalam keterangannya mengatakan, penyidik telah melakukan upaya pemanggilan saksi dalam kedua kasus tersebut.
Yang pertama adalah desa Kamnisen. Kabupaten Coorg Dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di kota Serang.
Pembelian ini dilakukan antara tahun 2008-2011 dengan tujuan untuk mendirikan pusat olah raga.
Kedua, hasil penyidikan dugaan korupsi properti Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.