saranginews.com – Tim Reserse Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar menetapkan sopir truk Hino sebagai tersangka rangkaian kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang KM 92.
Rentetan tabrakan yang melibatkan 17 kendaraan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 15.10 waktu Moskow.
BACA JUGA: Irjen Aan Suhanan mengungkap fakta terkini kecelakaan di Tol Chipularang
Kapolda Jabar, Kompol Humas Jules Abraham Abast mengatakan, pengemudi truk berinisial R kedapatan lalai saat mengemudikan kendaraan.
“Penyidik, berdasarkan hasil penyidikan tentunya dengan menggunakan hasil olah TKP, pengecekan landai kendaraan dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Kamis 14 November 2024 menetapkan Saudara R., sopir truk derek, sebagai tersangka. mengira.” kata Jules dalam jumpa pers, dikutip Sabtu (16 November).
BACA JUGA: Ivan yang menyuruh mahasiswa menggonggong mendapat kejutan dari mereka yang diamankan Polrestabes Surabaya
Jules menjelaskan, truk pengangkut kardus kehilangan rem saat melaju menuruni bukit.
Oleh karena itu, disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh rem blong pada truk derek, ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi dan Isyaratkan Tudingan Cabul terhadap Nella Marcella
Selain itu, pengemudi truk derek mengoperasikan kendaraannya secara tidak wajar dan tidak mematuhi rambu peringatan kecepatan dan jarak berhenti.
Mengenai kronologi kejadian, mobil derek yang dikemudikan R. tiba dari arah Bandung menuju Jakarta.
Sesampainya di TKP, saat berkendara menyusuri jalan berkelok-kelok menurun, pengemudi diduga lalai mengantisipasi hingga menabrak beberapa mobil yang melaju pelan saat sedang mengantri.
Akibat kelalaiannya, truk tersebut menabrak 17 kendaraan di bagian depan dan samping, sehingga menewaskan satu anak, empat orang luka ringan, dan 25 orang lainnya luka-luka.
Tersangka R dijerat Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. (mcr27/japnn)