saranginews.com, SERANG – Kanwil Bea dan Cukai Banten telah menerbitkan izin Fasilitas Impor Ekspor (KITE) kepada PT Polyplex Films Indonesia.
Penyerahan izin secara simbolis dilakukan pada Rabu (13 November) oleh Kepala Kanwil Bea Cukai dan Aksen Banten Rahmat Subagio.
BACA JUGA: Bea dan Cukai cegah peredaran rokok ilegal di Jabar melalui kerja sama dengan pemerintah daerah
Dalam rapat penilaian kelayakan persetujuan tersebut, Rahmat menegaskan, proses presentasi, inspeksi lapangan, dan riset kebutuhan yang dilakukan perseroan sangat penting untuk memastikan fasilitas KITE terkirim sesuai target dan mendukung peningkatan ekspor nasional.
Melalui fasilitas Pembebasan KITE, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku bebas bea masuk serta bebas PPN dan PPnBM, dengan ketentuan bahan baku tersebut diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dorong UKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk merangsang perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor,” kata Rahmat.
Pemberian fasilitas Pembebasan KITE kepada PT Polyplex Films Indonesia menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri yang berorientasi ekspor.
BACA JUGA: Begini upaya bea cukai memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di 2 wilayah ini
Dengan memfasilitasi impor bahan baku, kami berharap perusahaan akan lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sinergi ini juga memastikan penggunaan fasilitas mengikuti regulasi yang mendukung pengembangan industri nasional secara optimal.
“Langkah ini merupakan wujud nyata misi Bea dan Cukai yaitu bantuan industri dan fasilitasi perdagangan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional,” tegas Rahmat.
Setelah fasilitas diamankan, Kanwil Bea Cukai dan Akzent Banten akan melakukan penilaian dan pemantauan secara berkala terhadap fasilitas tersebut untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut beroperasi sesuai dengan tujuannya dan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut digunakan sesuai dengan peraturan.
PT Polyplex Films Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik di wilayah Serang, Banten.
Chief Financial Officer, Direktur PT Polyplex Films Indonesia Nipun Shah menyampaikan terima kasih kepada Kantor Bea dan Cukai Daerah Banten yang telah memberikan izin Fasilitas Bebas KITE ini.
“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekspor nasional,” kata Nipun Shah. (mrk/jpnn)