saranginews.com, BEKASI – Meningkatnya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu permasalahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini.
Mengingat banyak pekerja migran Indonesia (CPMI) yang memilih bekerja melalui jalur non-prosedural, maka diperlukan beberapa kebijakan untuk memudahkan CPMI mendapatkan pekerjaan di luar negeri secara legal.
BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Bekasi putuskan hapus TPPO
Uckhy Adhitya, Kepala Dinas Migrasi Kelas I Bekasi, menyatakan pihaknya mempunyai peran penting dalam penghancuran TPPO. Khusus pada tahap penerbitan paspor bagi CPMI, Uckhy melihat Imigrasi mempunyai peran penting dalam mencegah perdagangan manusia.
“Saat proses wawancara, petugas mempunyai kewenangan untuk memprofilkan calon yang akan bekerja di luar negeri. Kelengkapan dokumen terlampir akan kami periksa, dan akan kami pendalaman saat wawancara. Ini akan menjadi pengalaman buruk,” ujarnya. siaran pers.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi 14 WNA pelanggar izin pertambangan
Uckhy juga mengatakan, petugas Imigrasi membantu melatih CPMI untuk mendapatkan pekerjaan sesuai jalur yang disediakan pemerintah.
Meski sudah mengajukan permohonan paspor, Uckhy menegaskan dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8. Tahun 2014. Paspor biasa dan dokumen perjalanan seperti paspor.
BACA JUGA: Imigrasi Bekasi Perkuat Posisi Pekerjaan Pengungsi Bersama TIMPORA
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0252 tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pengawasan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, CPMI kini tidak perlu lagi menambahkan surat tertulis dari departemen terkait. . atau agensi. seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selain itu, CPMI yang pertama kali mengajukan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif Rs. Hal ini diatur dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Penerapan Nol Rupiah dan Nol Dolar AS pada Pelayanan Imigrasi.
Selain kebijakan mengenai pelayanan paspor, Departemen Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam komunikasi dan pelatihan TIP dengan membentuk Desa Bantuan Migrasi. Saat ini Kantor Imigrasi Bekasi bekerjasama dengan Desa Sindangjaya, Kecamatan. Cabangbungin, Kab. Bekasi fokus mensosialisasikan TPPO kepada otoritas negara, serta mendata jumlah UKM yang berasal dari daerah tersebut.
“Dalam penyelenggaraan Desa Bantuan Migrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Barat (BP3MI), kami berharap beberapa kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif. tentang pengurangan jumlah CPMI yang mengikuti TPPO,’ pungkas Uchky. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Melanggar Aturan Keimigrasian