saranginews.com, Jakarta – Kejaksaan menetapkan ibu terpidana Ronald Tanur (RT), berinisial MW (Mirezka Wijaja), sebagai tersangka baru kasus dugaan suap setelah putranya Dini dibebaskan dalam kasus penganiayaan berat. melawan dia. Berjalan. afrianti.
“Setelah memeriksa M.F. sebagai saksi, penyidik menemukan M.F. mengatakan, “Kami menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi.” Atau suap atau suap, sehingga menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Ibunda Ronald Tannour Sedang Diperiksa Jaksa Penuntut Umum?
Kuhar mengatakan, MW berperan menghubungi LR, pengacara Ronald Tanwar, tersangka kasus tersebut, dan memintanya menjadi kuasa hukum pembelaan Ronald.
Ia berkata: “Kami mengetahui bahwa ibu Ronald Tannour adalah teman dekat L.R. karena anak L.R. dan MW, atau anak Ronald Tannour, bersekolah di sekolah yang sama.”
Baca selengkapnya: Jam Tangan Jaksa Gambidsus Dyrdek Soroti ART: Tanggapi dengan Bijaksana
Ia menyatakan, dua kali bertemu LR, yaitu pada 5 Oktober 2023 di kafe dan 6 Oktober 2023 di kantor LR untuk membahas kasus MW Ronald.
“LR memberitahu kepada tersangka MV bahwa ada hal yang perlu dibiayai dan langkah apa yang akan diambil dalam menangani kasus Ronald,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPD RI Leah Questioner Puji Tindakan Jaksa Agung Terhadap Tiga Hakim Terduga Suap
LR kemudian meminta Zaroff Ricard (ZR) memilih majelis hakim untuk menyidangkan kasus Ronald Tanur dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
LR juga diduga sepakat dengan MW bahwa biaya penanganan kasus Ronald akan ditanggung oleh MW dan jika LR menanggung biaya penanganan kasus tersebut terlebih dahulu, maka MW akan menggantinya nanti.
“Dalam setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan tersangka UM dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang untuk kasus Ronald Tanwar agar dapat membebaskan majelis hakim,” ujarnya.
Kohar mengatakan, dalam kasus Ronald, MW mendapat hadiah sebesar Rp1,5 miliar yang dicairkan secara bertahap.
Selain itu, LR menanggung sebagian biaya perkara sebesar Rp2 miliar sebelum putusan PN Surabaya sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.
Berdasarkan keterangan LR, telah diberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka M. Perubahan dan penambahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf “A” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pendahuluan” sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Ayat 1 Pasal 55 KUHP.
Tersangka M. Selama 20 hari berikutnya, dia ditahan di Rutan Kelas Satu Surabaya, Kejati Jawa Timur.
Jadi, M. Ronald merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut yang diduga menerima suap untuk membebaskan Tannour.
Sebelumnya, penyidik Jambedsus Kejaksaan Agung menunjuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tanur dari dugaan “menerima suap”.
Tiga hakim bernama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tanwar berinisial LR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (antara/jpnn) Pernahkah Anda melihat video terbaru berikut ini?
Baca artikel lainnya… Hari ini Tom Limbong bertanya