P
Menurut guru Supriya, pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Konsul Bupati Surunuddin Dangga.
Baca Juga: Supriyani Hormati Guru Dampak Kasus: Bupati Kehilangan Pos, Polisi Selidiki Usut
Guru SDN 4 Baito Supriyani usai diperiksa Divisi Propam Polda Sultra. (ANTARA/HO.)
Saat menemui dewan, Kamis (7/11/2024), Supriya mengatakan, “Saya dibawa ke Rujab (Bupati) untuk menemui orang tua korban di sana.
Baca Juga: Guru Terhormat Supriyani Ungkap Kisahnya Selama Di Penjara
Dalam pertemuan tersebut, guru terhormat itu diminta bertemu dengan orang tua siswanya yang juga anggota Polri.
Isi seruan Bupati di sana, kata dia, meminta maaf dan berdamai, namun bukan mengaku bersalah.
Baca Juga: LBH HAMI: Perdamaian antara Guru Supriani dan Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya.
Guru Supriyani mengaku dipanggil langsung oleh Bupati Surunuddin.
Tim kuasa hukum Supriya Samsuddin pun turut hadir dalam pertemuan yang digelar di Rumzab tersebut. Belakangan, Supriya diminta merundingkan kompromi.
“Saya diminta untuk mempertimbangkannya (perdamaian) dan saya menyerahkan semua ini kepada pengacara saya,” ujarnya.
Supriyani menjelaskan, saat menyetujui perdamaian, dia tidak langsung membaca dokumen perdamaian yang telah ditandatanganinya.
Pasalnya, kasus tersebut diserahkannya kepada pengacaranya dan juga menulis surat perdamaian Samsuddin.
– Pengacara saya yang menulis surat ini dan saya tidak membaca isinya, karena saya berikan kepada pengacara dan saya diminta tanda tangan di sana, kata Supriya.
Pada pertemuan tersebut guru merasa stres dengan keadaan siswa dan D.
Saat ditanya wartawan, guru yang disegani itu menjawab iya (merasa tertekan).
Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan pertemuan tersebut adalah untuk memastikan permasalahan yang mereka hadapi dapat diselesaikan dengan cepat dan diambil keputusan atau penilaian hakim pada sidang yang akan digelar hari ini.
“Karena di situlah kami (kami) bertemu agar persoalan ini cepat selesai dan pertemuan kemarin bisa memberikan waktu untuk pertimbangan hari ini agar bisa diselesaikan.”
Diketahui, perdamaian antara guru terhormat Supriyani dan orang tua siswa tersebut telah mengundurkan diri sebagai Ketua Advokat Muda Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samsaddin Indonesia, yang diduga korban pemerkosaan. Asosiasi atau Dewan HAMI
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sulatra) Andrey Dermwan mengatakan pemecatan Samsuddin merupakan hukuman berat bagi anggota yang melakukan tindakan berkoordinasi dengan pengurus LBH HAMI Sultra terkait kasus guru Supriya.
Samsuddin mendapat sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Dewan LBH Hami, kata Andriy Dermwan saat ditemui di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Andre mengatakan, hingga struktur kepengurusan LBH HAMI cabang South Conway terbentuk, posisi Penasihat LBH HAMI akan diisi oleh direktur sementara, La Hamidi.
Andriy mengatakan, keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Perkara guru terhormat Supriya kini akan berlanjut ke pengadilan meski ada kesepakatan damai yang dicapai Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, kata Andrey Darmwan.
“Perkara yang menimpa Shanti tetap akan kita lanjutkan dan saya akan langsung ambil alih seluruh proses perkara ini. Bu Supriyani tetap tidak mengakui kesalahannya, jadi Shanti percuma saja, karena tidak sesuai aturan MA,” Andrey dikatakan. (semut/jpnn)