saranginews.com, Jakarta – Di tengah penurunan laju pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah tetap menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Maliani Indravati mengatakan skema tersebut akan dilaksanakan sesuai amanat undang-undang (UU).
Baca juga: INDEF Soroti Rencana Kenaikan PPN dan Makanan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
Hal itu diungkapkan Sri Malayani saat rapat kerja dengan Panitia XI DPR RI, Rabu (13/11).
Perempuan kelahiran Bandarlampung ini mengatakan, kenaikan PPN sebesar 12% dilakukan untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) tetap sehat.
Baca juga: Rencana kenaikan PPN 12% mengkhawatirkan, bisa merugikan perekonomian
Namun pada saat yang sama, juga mampu berperan merespons berbagai krisis, “seperti saat krisis keuangan global dan pandemi terjadi, kita menggunakan APBN,” kata Sri Mulani, Jumat (15/11).
Menkeu menjelaskan, kebijakan perpajakan disusun dengan mempertimbangkan situasi berbagai sektor yang dirumuskan pada tahun 2021.
Baca juga: Kata Abdullah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Bebankan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Saat itu, pemerintah mempertimbangkan status kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, “Artinya, ketika kita mengambil kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN, tidak dilakukan secara membabi buta. Jika tidak ada persetujuan atau perhatian diberikan pada bidang lain, seperti kesehatan, itupun diet ini adalah diet yang penting,” kata Sri Miliani. “Kami sudah punya undang-undang. (PPN 12 persen, ED) bisa dilaksanakan tapi kejelasannya bagus,” ujarnya. Kebijakan PPN sebesar 12 persen tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun Kabinet Indonesia Progresif yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). , 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. (antara/jpnn)