saranginews.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menegaskan ibu kota Indonesia saat ini masih berada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jadi saat ini ibu kota kita masih Jakarta dan masih disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kata Suprathman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Prabowo Tunjuk Basuk Sebagai Ketua Badan IKN
Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 2 Daerah Khusus Provinsi Jakarta.
Dia menegaskan, pemindahan ibu kota terlebih dahulu menunggu penandatanganan keputusan presiden (Keppres) untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA: Menteri Dalam Negeri Sebut Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara, Kapan Beralih ke IKN?
“Dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa UU DKJ akan mulai berlaku setelah penandatanganan Perpres pemindahan ibu kota, tidak ada pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan Perpres tersebut akan terbit karena saat ini Presiden RI Prabowo Subianto ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif IKN.
BACA JUGA: Anggota DPR Minta Pemuda Kalteng Bersiap Jelang IKN Semakin Dekat
“Kami berharap dalam waktu dekat, proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, UU DKJ sedang direvisi untuk mengatur akibat hukum dari pemindahan ibu kota dengan adanya perubahan nomenklatur terkait pemindahan ibu kota.
“Dari kemarin ada yang ketinggalan nomenklatur terkait legislatif, yaitu terkait DPD, siapa tahu besok atau lusa diharapkan tanda tangan Presiden (Keppres) ya? Karena sekarang pilihannya jangan bilang ‘anggota’ DPR DKJ’, padahal (nomenklaturnya) masih DKI. Nah, begitu Perpres otomatis ditandatangani, nomenklaturnya sekarang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Tahun Sidang 2024-2025 telah mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. untuk Daerah Istimewa Jakarta.
Perubahan yang disepakati antara lain penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur stasiun, yakni pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara pasal 70 dan 71 UU DKJ.
Perubahan tersebut diperlukan agar perubahan status Provinsi DKI Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPD, dan Anggota DPR pada Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta. untuk pemilu 2024.
Kalau kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta, Anggota DPRD dan Anggota DPD serta Anggota DPR di Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta, hasil tiruan tahun 2024. selanjutnya akan diumumkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DKJ DPD dan DPR daerah pemilihan
Selain itu, juga dilakukan perubahan terhadap ketentuan angka 1 UU DKJ, yakni dengan menambahkan ayat 2 pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ. (tan/jpnn) Apakah Anda menonton video terakhir berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA… Vico berharap Putra Kaltim menjadi wakil direktur badan IKN