saranginews.com, Jakarta – Tamara Tiasamara berkomentar setelah terdakwa pembunuhan Dante, Yudha Arfandi, mengajukan banding atas hukuman penjara 20 tahun.
Ibunda Dante mengaku heran Yudha Arfandi lolos dari hukuman mati namun tetap mengajukan banding.
Baca juga: Reaksi Tamara Tysamara Usai Yudha Arfandi Ajukan Banding Atas Hukuman Penjara 20 Tahunnya
Tamara Tiasmara yang menjadi bintang tamu Rumpy di Trance TV mengatakan, “Saya terkejut bisa mengajukan banding. Kasusnya sudah selesai, majelis hakim membatalkan (hukuman) di usia 20 tahun, dia mengajukan banding.” baru-baru ini
Kemarahan atas permohonan banding mantan istri Dimas, Yudha Arfandi, atas keputusan tersebut tidak dapat dipahami.
Baca juga: Yudha Arfandi mengajukan banding atas hukuman penjara 20 tahun, kata kuasa hukumnya
Kendati demikian, Tamara Tasmara menyatakan hukuman yang dijatuhkan Yudha Arfandi, seberat apa pun, tidak bisa mengembalikan Dante.
Tamara Tiasmara berkata, “Apapun yang dia klaim, Dante tidak bisa kembali.”
Baca juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Atas Pembunuhan Dante, Ajukan Banding
Sebelumnya, kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliyun Ceylan, mengatakan kliennya mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara terkait pembunuhan Dante.
Dia mengatakan, tim Yudha Arfandi sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Iya, tanda tangani berkas banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Timur,” kata Delun Saylan saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Sedangkan Yudha Arfandi Dante (6), putra Tamara Tiasmara dan Anger Dimas, menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Yudha Arfandi diduga sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. (DED/JPNN)