Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!

saranginews.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin (28/10).

Setiap orang yang ingin mengakses dan melayani SIM Keliling harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM.

Baca Juga: Izin Mengemudi Keliling Tersedia di 5 Wilayah Saat Ini

Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan Mobil Keliling SIM hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk kombinasi tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Lokasi 5 Titik Layanan Kartu SIM di Jakarta Hari Ini 11 Juli 2024

Bagi kartu SIM yang masa berlakunya sudah habis, meski sehari, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditunjuk polisi.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai PP no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya yaitu tes psikologi, biaya tes kesehatan Simpel Pol sebesar Rp 65.000, dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB (antara/jpnn).

Berikut layanan SIM di lima lokasi saat ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Kakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Labangan Banting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *