saranginews.com – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus dugaan korupsi pipa air limbah kota Makassar wilayah Barat Laut tahun 2020-2021 dengan nilai proyek Rp 68,7 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka yakni Pemimpin Cabang PT Karaga Indonusa Pratama dengan singkatan JRJ dan Kantor Perusahaan/PPK Paket C dengan singkatan SD.
BACA JUGA: Sahroni: Penghapusan perjudian online adalah langkah PR yang bagus untuk Pemerintahan baru
Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,9 miliar yang berasal dari pembayaran realisasi yang tidak sesuai dengan kemajuan aktual di lapangan.
Sahroni berharap Kejati Sulsel bisa memaksimalkan kerugian negara dari kasus ini, sekaligus merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Ipda Rudy Soik yang mengungkap kasus Mafia BBM dipecat, berikut penjelasan Polda NTT
“Saya berharap Kejati Sulsel bisa fokus pada upaya kompensasi kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi seperti ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPR RI. Karena ini jelas merugikan negara dan masyarakat.” periode 2019-2024. , Senin (14 Oktober 2024).
Politisi NasDem mengatakan, ketika kerja pembangunan tidak maksimal, maka hasil dan manfaatnya tentu tidak maksimal.
BACA JUGA: Kakek R Kedua Tangkap Pencuri di Taman, Duel, Pencurinya Mati
Oleh karena itu, Jaksa harus bisa memaksa pelaku untuk mengganti kerugian negara, lanjut Ahmad Sahroni.
Dia mengatakan bahwa dalam kasus proyek korup seperti ini, memenjarakan lembaga tersebut tidak akan memperbaiki situasi. Sebab, proyek yang dirusak oleh pelakunya tidak akan ada perbaikan. Kalaupun benar, negara tetap harus mengeluarkan anggaran baru.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada penegak hukum agar tidak hanya fokus pada pemenjaraan jenazah, namun juga mengoptimalkan kompensasi kerugian negara.
“Ini sebenarnya lebih penting,” katanya. Dibutuhkan kompensasi yang besar untuk mengkompensasi kerugian yang disebabkan oleh proyek korup tersebut. Pada saat itu, hasil pekerjaan konstruksi dapat diperbaiki, dimaksimalkan atau dikembalikan ke standar semula.”
Sahroni berharap penegakan hukum bisa fokus pada upaya memperbaiki kerugian negara dalam menangani setiap kasus korupsi.
Sahroni (fat/jpnn) mengatakan: “Pendekatan pemulihan kerugian negara harus dimaksimalkan dalam setiap penanganan kasus korupsi karena opsi ini dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam menangani kasus tersebut”.