Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN

saranginews.com, JAKARTA – Penetapan PNS sebagai PNS dengan kontrak kerja sementara atau PPPK dinilai memiliki dasar hukum yang lemah. 

Informasi detail mengenai PPPK interim ini belum ada dalam KepmenPANRB 347 Tahun 2024 tentang proses seleksi PPPK 2024. 

BACA JUGA: Pemprov pecat guru honorer karena tak paham UU ASN

“KepmenPANRB 347/2024 hanya memuat diktum PPPK sementara. Di dalamnya hanya disebutkan bahwa tenaga honorer yang tidak mempunyai struktur dapat dianggap sebagai PPPK sementara,” jelas Ajun, Ketua Forum Kehormatan K2 Kabupaten Ponorogo kepada JPNN, Senin. (2/9). 

Menurut Ajun, klaim tersebut terlalu lemah dan bisa saja diabaikan oleh pemerintah setempat. Pemerintah masih mengabaikan undang-undang yang jelas dan nyata, apalagi jika berwarna abu-abu. 

BACA JUGA: Pembayaran Honor Tertunda, UU ASN 2023 Akan Direvisi

Ajun pun bertanya-tanya mengapa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan PermenPANRB 6 Tahun 2024 dan tiga peraturan menteri PANRB terkait pengadaan PPPK tahun 2024. Faktanya, PP Manajemen ASN belum juga dirilis. 

“Baik PermenPANRB maupun KepmenPANRB tidak menyebutkan secara jelas mengenai penyelesaian honorarium oleh PPPK secara penuh waktu atau paruh waktu,” jelasnya. 

BACA JUGA: UU ASN Sejajarkan PNS dan PPPK, Kenapa Kemendagri Bikin UU Berbeda?

Ajudan menegaskan Menteri Anas telah melanggar aturan UU ASN. Sebab aturan ini sudah ada sebelum terbitnya PP Manajemen ASN. 

Parahnya lagi, PermenPANRB dan KepmenPANRB tidak menjelaskan secara detail tentang hak pensiun PPPK, jenjang karir dan lainnya. 

“Saya tidak yakin pemerintah mampu menyelesaikan persoalan kehormatan ini dalam jangka waktu yang ditentukan UU 20 Tahun 2023 yakni Desember 2024,” tegasnya. 

Ia menambahkan, politik pusat dan daerah tidak akan pernah bersamaan sehingga penghargaan akan kembali dikorbankan. 

Sebab, tidak semua pemerintah daerah akan mempekerjakan tenaga honorer PPPK tetap dan purna tugas karena keterbatasan anggaran. (esy/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *