saranginews.com, Jakarta – Andreas Doni Kurniawan, mantan pengacara Bupati Tanah Bambu Mardani H Maming, mengumumkan dua media online di dewan pers.
Andreas melaporkan kedua media tersebut karena merasa keberatan dengan pemberitaan yang dinilainya merugikan kliennya.
Baca Juga: Korban Mafia Peradilan Mardani Maming, Akademisi Antikorupsi Minta Dibebaskan
Ia juga meminta kedua media tersebut memberikan hak jawab kepada masyarakat ketika memberitakan pemberitaan yang salah dan tidak berimbang tentang kliennya.
Dalam laporannya, Andreas merasa keberatan dengan hubungan Zaroff Ricard dengan kliennya.
Baca Juga: Akademisi, Guru Sebut Tak Ada Fakta Hukum dalam Kasus Mastektomi Pria
Ia menilai pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim senior yang mengusut uji materiil Mardani Maming (PK).
Dhoni mengatakan kliennya tidak mengenal mantan Ketua Pusdiklat MA Zaroff Rikar dan tidak ada hubungannya dengan mereka.
Baca Juga: Pakar Hukum Andeep Minta Kasus Maming Mardani Diusut, Ini Alasannya
Bahkan, Mardani H. Maming dengan berani, terbuka dan terus terang memperbolehkan dilakukannya kajian atas keputusannya tersebut, dan buku tersebut diresensi di hadapan masyarakat luas yang ikut serta dan menyikapinya sebagai suatu pendapat yang sah dan sah. buat satu. Surat dari teman-teman pengadilan (amicus curiae),” kata Andres dalam surat kuasa. Jawaban dan koreksi.
Selain surat balasan, Andreas juga membuka beberapa review kasus kliennya oleh akademisi hukum dari beberapa universitas terkemuka. Diantaranya Todung Mulya Lubis, Romli Atsamita, Yos Johan Utama, dan Topo Santoso.
Berikut poin penjelasan lain dari Andreas yang tidak mengizinkan kliennya terhubung dengan Zarof Ricar:
1. Maskulin H Maming sama sekali tidak berhubungan, belum pernah menjalin hubungan dan tidak mengenal Zarof Ricar.
2. Keberadaan Zaroff Rikar yang diduga menjadi perantara perkara pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu saja tidak dapat digunakan hanya untuk mengampuni atau mengurangi hukuman seseorang dalam suatu perkara pidana dengan meminta bantuan kepada terdakwa.
Namun sebaliknya, hal ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan keyakinan atau hukuman terdakwa meskipun tidak ada cukup bukti untuk menuntut suatu kejahatan jika diminta oleh orang yang berkepentingan dengan kejahatan tersebut.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pialang litigasi seringkali bekerja di industri hukum tanpa sarana atau konsekuensi selama mereka demi kepentingan pialang litigasi.
3. Kecurigaan dan keyakinan terhadap Mardani H. Maming di tingkat peradilan, selain pembatalan sidang, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming sebenarnya adalah korban atau korban dari perbuatan Zaroff Rikar dan jaksa lain sejenisnya. Pengaruh atau kekuasaan dapat memutarbalikkan fakta sehingga memanipulasi keputusan hukum.
Donnie berpendapat, secara etis, salah satu fungsi Layanan Hak Jawab adalah menghormati harkat dan martabat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan pers.
Juga Pasal 5 UU, Pasal (2) dan (3) No. Pasal 18 ayat (2) UU 40/1999 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi, dengan ancaman denda Rp500 juta. Oleh karena itu, persoalan hak jawab tidak hanya persoalan moral, namun juga persoalan hukum.
“Pernyataan Hak Jawab ini kami kirimkan untuk pelaksanaan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menghimbau banyak media untuk tetap berada pada jalurnya sebagai bentuk kontrol sosial dan menaati kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain (ray/jpnn).