saranginews.com, Jakarta – Dewan Ketenagakerjaan Indonesia (KTKI) – Kelompok Komisioner Perjuangan melaporkan adanya dugaan maladministrasi terkait Surat Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kemensesneg) Presiden No. 69/M/2024 dengan diterbitkannya Surat Keputusan (Kepres). Ombudsman Indonesia.
Laporan ini disampaikan dengan alasan terdapat tanda-tanda pelanggaran prinsip keterbukaan dan kurangnya transparansi dalam proses penerbitan Perpres.
Baca juga: Kemenkes Minta Selesaikan Masalah Pemecatan Anggota KTKI
Rahmanivati, Komisioner KTKI sekaligus pensiunan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengatakan penggunaan surat Kementerian Kesehatan tertanggal 30 September 2024 sebagai dasar penerbitan Perpres dinilai bermasalah.
Ia mengatakan, nama calon anggota Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) yang lolos seleksi tidak pernah dipublikasikan.
Baca Juga: Korban Penembakan Massal KTKI Mengadu ke Ombudsman, Tuntut Sidang Puan Maharani dan Komisi 9
Prinsip keterbukaan penting agar masyarakat berhak mengetahui proses dan nama yang dipilih, jelas Rahmaniwati dalam keterangannya, Selasa (5/11).
Komisioner KTKI lainnya, Tri Moedji Hartiningih, mempertanyakan keabsahan surat Kementerian Kesehatan yang dijadikan dasar siaran pers tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2024, Kementerian Kesehatan harus mengajukan calon pimpinan sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan untuk memimpin KKI.
Baca juga: Ketua KTKI: Dunia digital menggiurkan, banyak risikonya, tenaga kesehatan harus siap.
“Proses yang kurang transparan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan prosedur Mensesneg dalam mengeluarkan Perpres,” kata Tri Moeji.
Akhsin Munawar, komisioner lain yang berasal dari Jambi, mengatakan ada tiga pimpinan KKI dari unsur pemerintah yang usianya sudah melebihi batas usia pegawai negeri sipil (PNS). Momen utamanya adalah pelantikan Ketua KKI yang akan mundur pada 1 Oktober 2024.
Penunjukan ini perlu dikaji lebih lanjut karena tidak sesuai dengan aturan pemerintah, kata Aksin.
Muhammad Jufri Sade, Komisioner KTKI lainnya, menambahkan, pengangkatan kepala unsur pemerintahan yang sudah pensiun melanggar ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang pemberhentian.
Ini contoh maladministrasi serius karena ketua yang ditunjuk sudah pensiun,” kata Giuffre.
Ia juga mengingatkan, dua orang komisaris lainnya dari unsur pemerintah akan memasuki usia pensiun dalam waktu empat tahun sejak KKI beroperasi.
Acep Effendi, Komisioner KTKI lainnya, menilai perlu adanya prosedur pergantian sementara (PAW) bagi anggota KKI yang memasuki usia pensiun.
“Secara etika, anggota yang telah mencapai usia pensiun pada masa jabatannya hendaknya mengundurkan diri untuk menjaga keterwakilan aktif unsur pemerintah,” jelas Acep.
PAW penting untuk menjamin kesinambungan dan keakuratan keterwakilan di KKI. Dugaan lain yang mengemuka adalah pimpinan KKI itu menduduki sejumlah jabatan. Ismail, Komisioner KTKI, mengatakan kedua pimpinan KKI tersebut masih menduduki jabatan lain di Kementerian Kesehatan.
“Pejabat KKI harus fokus pada tugasnya, bukan pada satu sama lain, karena ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas,” kata Ismail. (jlo/jpnn)