saranginews.com, PASURUAN – Bea dan Cukai Pasuruan menindak truk pengangkut 1.560.000 batang rokok ilegal pada Sabtu (31/8).
Pengoperasian dilakukan di Jalan Tol Pandaan-Malang, Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA: Melalui kegiatan ini, mahasiswa mengetahui fungsi dan peluang karir di bidang Kepabeanan
Seluruh rokok ilegal tersebut dimasukkan ke dalam truk yang diduga berasal dari Malang dan tujuan Jawa Barat (Jabar).
Kepala Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Vardhana menjelaskan kronologi penindakan yang bermula dari beredarnya informasi terkait pengiriman barang tembakau yang diduga kena cukai ilegal (BKC HT) melalui wilayahnya.
BACA JUGA: Pihak Bea dan Cukai Daerah Aceh Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Tersangka Ditangkap
Selanjutnya, pada analisis medan dan pemetaan lokasi, Bea dan Cukai menemukan kendaraan jenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kami menemukan dan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Hatta Vardhana dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Dengan menyelenggarakan pemusnahan BMMN, Bea Cukai Yogyakarta berperan sebagai pengayom masyarakat
Ia mengungkapkan, nilai kerugian pemerintah akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp1.493.263.200.
Lebih lanjut Hatta Vardhana mengatakan, pihaknya akan segera membawa penyidik, barang hasil operasi dan alat angkutnya ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dipelajari, barang tersebut dibelinya dari V di wilayah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk dikirim ke D, jelasnya.
Hatta menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Bidang Cukai, juncto Pasal 55. ayat (1) ke 1 KUHP Undang-Undang (KUHP). (mrk/jpnn)