saranginews.com, PAREPARE – Bea Cukai Parpare memusnahkan barang ilegal hasil operasi sejak Oktober 2023. hingga Oktober 2024 senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Perusakan terjadi di kompleks pelabuhan Parpare Nusantara pada Selasa (19/11).
BACA JUGA: Kerja Sama Satpol PP, Bea Cukai Bogor Ilegal Sosialisasi BKC, Ini Tujuannya
Kepala Bea dan Cukai Parpare Downey Marbajo mengatakan pihaknya memusnahkan beberapa jenis barang yang diduga ilegal seperti rokok, tembakau, dan minuman beralkohol.
Pemusnahan beberapa jenis barang yakni 1.648.420 batang rokok ilegal senilai Rp2,25 miliar, 110.000 gram tembakau potong senilai Rp30,25 juta, 398,15 liter minuman ilegal senilai Rp46,16 juta, dan 8.093 gram makanan impor ilegal. 2,26 juta padahal total kerugian negara Rp1.577.768.847 sudah termasuk cukai, pajak rokok, dan PPN,” kata Downey Marbaja.
BACA JUGA: Begini upaya petugas bea cukai memutus rantai peredaran rokok ilegal di dua wilayah ini
Ditegaskannya, pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan dan telah disetujui oleh Balai Lelang dan Barang Milik Negara Parepar.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, pemerintah setempat, dan masyarakat yang membantu pengawasan yang dilakukan pihaknya.
BACA JUGA: Bea dan Cukai cegah penyebaran rokok ilegal di Jabar melalui langkah bersama dengan pemerintah daerah
“Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Parpare untuk terus meningkatkan penertiban peredaran rokok dan minuman beralkohol serta barang ilegal lainnya,” ujarnya (jpnn).
BACA ARTIKEL LENGKAP… Begini Cara Bea Cukai dorong UKM modernisasi di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi