6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi

saranginews.com, Singkawang – Satuan Reserse Polres Singkawang menangkap enam wanita yang diduga terkait perjudian online di kawasan itu.

“Tindak pidana yang kami tangani adalah perjudian online,” kata Wakil Kapolres Singkawang Kompol Tri Prasetio kepada wartawan di Singkawang, Rabu.

Baca Juga: Judi Online Hanya Ada 1 Solusi, Tergantung Penegakan Hukum

Keenam tersangka ditangkap Rabu (6/11) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah toko (stand) di Jalan Ratu Sepudak, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara. 18.00 WIB.

Penangkapan keenam tersangka perempuan ini berdasarkan informasi yang diterima masyarakat bahwa ada perjudian online.

Baca Juga: Pesan Mensos Saifullah Yousaf: Bansos Tunai Tidak Bisa Digunakan untuk Judi Online

Unit Reskrim Polres Singkawang segera melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian mempersempit lokasi terjadinya tindak pidana perjudian online tersebut, ujarnya.

Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan toko tersebut.

Baca Juga: Para penjaga diajak aktif memerangi perjudian online melalui kampanye digital

Dari penggerebekan dan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti empat set perangkat komputer, 14 unit telepon genggam berbagai merek, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi perjudian online, ujarnya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang juga melibatkan dua tim ahli, yakni tim IT dan ahli pidana.

Selain mengambil keterangan, kami juga sudah menganalisis barang bukti yang berhasil kami amankan dari TKP, ujarnya.

Keenam tersangka yang ditangkap tersebut bernama OT, PR, SS, AP, MH dan CD. Enam tersangka yang ditangkap merupakan operator atau operator game online.

“Merekalah yang melaksanakan perjudian online. Dan merekalah yang menerima perintah dan memberikan informasi kepada server, yang keberadaannya masih kami selidiki,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini akan dikenakan Pasal 27(1). 2, UU No. Undang-undang no. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas 1. Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 11 Tahun 2008 berdasarkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

Baca artikel lainnya… Permasalahan penanganan kasus game online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *