saranginews.com, JAKARTA – Pengacara Yudha Arfandi, Daliun Sailan membeberkan kabar terkini kliennya yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dante.
Dia mengatakan, pihak Yudha Arfandi sudah resmi mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA LEBIH BANYAK: Yudha Arfandi mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Dante.
Banding tersebut dikarenakan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan juri beberapa waktu lalu.
Dailun Sailan mengatakan ketika tim media menghubungi mereka baru-baru ini, “Ya, tandatangani Permohonan Banding di Kantor Pendaftaran Pengadilan Negeri Timur.”
BACA JUGA: Yudha Arfandi Segera Banding Hukuman 20 Tahun Atas Kematian Dante
Dia menyatakan, Yudha Arfandi mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Namun, proses penandatanganan dokumen banding baru saja dimulai.
BACA JUGA: Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kematian Dante
“Jika juri sudah menyelesaikan keputusannya, umumkan banding secara lisan,” jelasnya.
Dailun Sailan menegaskan, pihaknya mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan.
Diketahui, dalam surat banding, putusan majelis hakim menolak pasal pengujian hukum.
“Kami selaku pemohon banding akan menyampaikan Memorandum Banding dalam waktu 14 hari sejak penandatanganan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.
Yudha Arfandi tidak terima dengan keputusan pengadilan dan langsung mengajukan banding. (ayah/jpnn)