saranginews.com – Wakil Ketua Komite III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap hakim Pengadilan Negeri Anduolo, Konawe Selatan yang menerima skorsing terhadap narapidana guru honorer Supriyani, 39 tahun, yang dituduh melakukan penyerangan. Seorang pelajar yang juga seorang polisi.
Pengadilan Negeri Anduolo Salasa (22) menangguhkan penahanan SD Negeri 04 Baito, seorang guru emeritus yang ditangkap polisi, ibu dari siswa D (6).
Baca juga: Temuan PGRI soal Kasus Guru Emeritus Supriyani Bakal Mengejutkan. Beraninya kamu!
Majelis hakim mempertimbangkan untuk memberhentikan Supriyani karena memiliki anak balita, dan hakim menilai terdakwa harus tetap menjalankan tugasnya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito.
Saya berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Anduolo yang bijaksana, menggunakan hati nuraninya dan mengambil keputusan dengan sangat hati-hati. Saya menilai penangguhan penahanan ini menurut saya sudah tepat, kata Sahroni di Jakarta, Rabu (23 Oktober 2024).
BACA JUGA: Nasib Supriyani, Guru Emeritus Dituding Pukul Anak Polisi, Dituntut Rp 50 Juta, Disuruh Mundur
Terkait tudingan terhadap Supriyani, Sahroni meminta Propam Polda Sultra turun tangan dan mengusut kasus tersebut hingga menemukan kebenarannya.
Lanjutnya, “Karena ada berbagai preseden dalam masalah ini, ada juga pembicaraan bahwa permintaan uang perdamaian dalam jumlah yang tidak masuk akal dari guru honorer,” dan “Yah, ini perlu kita selidiki lebih dalam dulu.”
Baca: Kontroversi Sikap Mayor Teddy, Balas Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi.
Politisi Partai NasDem pun meminta pembebasan Supriyani kecuali terbukti melakukan apa yang dituduhkan.
“Kalau nanti terbukti tidak bersalah, bisa dibebaskan atau kita ambil jalan keluar lain, tidak perlu pidana penjara fisik,” kata Sahroni.
Sahroni meminta Polres Shenzhen Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh dan obyektif tanpa melibatkan pihak manapun.
Lanjutnya, “Bagi orang tua anak yang berstatus polisi, kami mohon dengan tulus agar penyidikan kasus ini dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi apapun.”
Menurut Sahroni, Komite III DPR meyakini Propam Polda Sultra bisa menangani kasus tersebut secara profesional.
“Jangan biarkan oknum-oknum menggunakan kekuasaannya untuk menghancurkan temuan dan fakta kasus ini. Yang terpenting adalah memastikan penyidikan transparan,” kata Sahroni.
Politisi asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini berharap permasalahan tersebut dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Pada dasarnya saya berharap kasus ini diselesaikan secara adil dan tidak memihak,” kata Sahroni (gemuk/jpnn).