saranginews.com, Banjarbaru – Berkat kerja keras Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba pada September hingga November 2024, mampu menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Dalam tiga bulan terakhir, Polda Kalsel mengungkap 24 kasus peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca Juga: Pimpinan Panggilan ASN, Gubernur Kalsel Sahibrin Noor: Ini kesempatan paling berharga yang saya punya
Hal itu diungkapkan Kapolda Kalsel, Kapolri Paul Vanarto dan jajarannya, Rabu (20/11) saat jumpa pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Mapolda Kalsel.
Setelah mengungkap 24 kasus peredaran narkoba pada September hingga November 2024, Polda Kalsel menangkap 36 tersangka.
Baca Juga: Polisi Kalsel Ungkap Perilaku Ilegal Limbah Medis di Wilayah Banadir
Sementara total barang bukti yang disita antara lain sabu 79.397,58 gram, ekstasi 63.847 butir, bubuk ekstasi 5.362,59 gram, dan ganja 406,40 gram.
Berakhirnya peredaran narkoba di Kalimantan Selatan telah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkoba, kata Kapolda.
Baca Juga: Polisi menyita 13.500 karung pupuk ilegal dari gudang di Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Kombes Polda dan jajarannya yang memahami ancaman narkoba berjanji akan terus berupaya dalam penyiapan kasus narkoba.
“Secara nasional sudah ditetapkan darurat narkoba, maka kami terus berupaya untuk mengedepankan kasus narkoba ini, khususnya di Kalimantan Selatan, hal ini juga menyusul program 100 Asta Sita yang ada di masa Presiden Prabowo dan Tentu saja langsung Perintah Kapolri kepada kami khususnya Polda Kalsel,” kata Kapolda Kalsel Irjen Paul Winnarto.
Kapolda mengatakan, pihaknya telah berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalber) dan Polri, melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya pelaku kejahatan ke wilayah Kalsel.
“Itu jaringan internasional milik Freddy Pratama bernama Miming yang merambah ke dalam negeri,” ujarnya.
Usai ditunjukkan barang bukti narkoba tersebut, Kapolda Irjen Pol Vinarto kemudian memusnahkan dan mencampurkannya.
Jika narkoba tersebut dijual di pasar gelap, nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 133.596.900.000.
Dengan penangkapan ini, kita juga telah menghemat biaya rehabilitasi negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika korban narkoba mengeluarkan biaya Rp5 juta per bulan, kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Vinarto.
Dalam agenda tersebut, Polda Kalsel juga memperkenalkan 35 tersangka yang terlihat menghancurkan barang bukti kejahatannya.
Penyidik tiga Subdirektorat Narkoba Polda Kalsel memproses 24 laporan polisi (LP) yang meliputi 15 LP Subdirektur 1, 2 LP Subdirektur 2, dan 7 LP Subdirektur 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan, kasus yang paling menonjol dalam tiga bulan terakhir adalah penggerebekan jaringan peredaran narkoba di Kalsel, penangkapan pertama terhadap enam tersangka kaki tangan. dari Freddie Pratma. yang menyelundupkan 70,76 kg sabu dan 9.560 butir ekstasi dengan kelompok yang dipimpin Subdirektur AKBP 3 Eddy Harry Sustrevan.
Kasus lainnya, sebanyak 52.561 butir ekstasi dari tersangka kembali dikeluarkan ke Opsnal Subdit 3.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zainal Arifin menangkap lima kilogram sabu-sabu dan 1.690 butir ekstasi serta 2,4 kg sabu-sabu sistem tambang bersama dua pedagang yang dilakukan tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Konferensi pers tersebut dihadiri Irjen Pol Kalsel, Kompol Turman Surman Serigar, Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kapolda Kelana Jaya, dan para petinggi Polda Kalsel. .
Sementara itu, hadir pula Kepala Pemerintahan Kalsel, Kepala Tata Usaha BNNP Danlanod Siamuddin Noor, Danlanal Banjarmasin. Asisten PLT Perekonomian dan Pembangunan Kalimantan Selatan, Dandem 1006-Banjar, Kepala Divisi Narkoba Kejati Kalsel. (bunuh/jpnn)