saranginews.com, Jakarta – Mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai masyarakat berhak menilai ada alasan lain penunjukan Jampidis Fabri Adrianyah, mantan Menteri Perdagangan. Dijuluki Tom Lembong sebagai tersangka.
Oegroseno menilai penindakan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan (Kejagung) lemah.
Baca Juga: Jaksa Agung Gandeng PPATK Selidiki Kasus Mantan Pejabat MA Zaroff Rikar
“Kalau modelnya misalnya tersangka, kenapa harus bersaksi dulu sebelum diperiksa?” Artinya dia sedang menunggu pengakuan. Meskipun wasiat tersebut tidak tercakup dalam Pasal 184. Dalam hukum pidana, karena keterangan tersangka tidak termasuk alat bukti, maka “saksi melihat, mendengar, mengalami”.
Oegroseno menduga Tom Lembong nantinya akan disidangkan setelah seluruh saksi mengambil keterangan dan berkas perkara sudah lengkap.
Baca Juga: Selain Penyidikan Kejaksaan Agung, Zarof Ricar Tergabung dalam Tim MA.
Ironisnya, misalnya, seseorang yang seharusnya menjadi tersangka harus memberikan keterangan dan mengisi dokumen sebagai saksi, kata Ogroseno.
Kami juga mengetahui bahwa Kejaksaan Agung mempunyai badan intelijen terkait penyelundupan atau korupsi di Indonesia. Sebab struktur hukum yang dibentuk Kejaksaan Agung cacat dalam koordinasi antar departemen.
Baca juga: Dalam Pemeriksaan Jaksa, Ibunda Ronald Tanur Jadi Tersangka?
“Kalau gulanya sampai, langsung disita begitu sampai di pelabuhan. Jangan menunggu setahun untuk melihatnya,” kata Ogroseno.
Oegroseno juga menilai ada kerugian atas pembelian gula dari pemerintah. Sebab, pembeliannya tidak menggunakan APBN atau APBD.
“Tahukah Anda, 400 miliar itu uang rakyat, bukan uang pemerintah. Aliran uang ini juga dipertanyakan. Yang mereka laporkan sekarang harusnya 400 miliar, 400 miliar dolar. Siapa yang punya rap 400 miliar?” kata Ogroseno.
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu mengatakan peristiwa politik telah menjadikan undang-undang sebagai alat yang ampuh. Lawan politik dihukum karena kejahatan, bukan diperangi. Di sisi lain, mereka membenarkan adanya pihak yang sedang melakukan negosiasi untuk posisi Jaksa Agung di pemerintahan saat ini.
“Bisa ada persaingan yang kuat, ada persaingan yang kuat untuk siapa yang akan menjadi Jaksa Agung. Berpura-pura kita bisa melakukan sesuatu mungkin itu salah satu caranya. Sukses di sini nyata, tapi itu bukan cara yang sehat. Tidak profesional. , “katanya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana (Jampidessus) Febri Adrianyah dkk mengatakan JAM harus menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa Agung sebagai seorang pemimpin.
“Jampidsus, apapun Jamnya, anggap saja penulisnya institusi. dari jenis warisan, tidak baik menggantikan pengacara,” kata Oigroseno! Video Pilihan Editor Dia menjelaskan.
Baca artikel lainnya… General Manager Kereta Api sempat dicari selama 3 minggu sebelum ditangkap Kejaksaan Agung.