saranginews.com – SUNGAILIAT – Anggota independen Unit Perencanaan Pemilihan Umum (KPPS) di Kecamatan Sungaiiliat, Bangka, Pulau Bangka Belitung (Babel), didakwa melanggar aturan operasional.
Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka menemukan adanya pelanggaran kode etik masyarakat yang bersangkutan.
BACA JUGA: 3 Posisi Teratas dari 3.318 Petugas TPS di Pilbup Cirebon
Menurut Divisi Krisis dan Penyelesaian Konflik (P3S) Banka Bawaslu Fega Erora, dugaan kejahatan itu diketahui dari hasil penyelidikan lapangan.
Saatnya kampanye pemilihan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Jaminan Sosial Bagi Seluruh Pekerja Ad Hoc Pilkada 2024
“Anggota KPPS tersebut diketahui berperan aktif dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan informasi yang disampaikan Bupati, dapat dipastikan bahwa yang terlibat pasti melanggar kode etik…,” ujarnya. Fega di Sungailiat, Rabu (6/11).
Fega mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi Bupati kepada KPU setempat terkait pengusutan kejadian tersebut, yang baru pertama kali terjadi. Surat rekomendasi tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA: AKBP Isa dan Bhayangkari Rohil Sosialisasikan Rencana Reformasi Jelang Pilkada 2024
“Untuk kegiatan kampanye kelompok penguasa, kami tidak menemukan adanya pelecehan dari peserta maupun penyelenggara di lapangan,” ujarnya.
Fega Erora mengingatkan seluruh pimpinan yang berasal dari kabupaten, pemerintah daerah, dan desa untuk terus berani menjadi pemantau pemilu, dan bekerja sesuai aturan yang baik.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu pengawasan, dan segera melaporkan kepada pengelola yang dekat dengan mereka jika mengetahui adanya kecurangan pemilu, baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara pemilu.
Fega Erora mengatakan, “Masyarakat mempunyai peran penting dalam mensukseskan Pilkada 2024, dengan menjamin keamanan dan ketertiban, serta menggunakan hak memilih secara politik sesuai hati nurani pada pemilu 27 November 2024.” (Antara/jpnn) Ayo tonton video ini lagi!
BACA JUGA… Warga Ujung Pandaran Setuju Proyek Halikinnor-Irawati