Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen

saranginews.com JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan permen tidak bisa digunakan di wilayah PPPK. Karena peraturan berisi peraturan departemen, maka peraturan tersebut harus melampaui peraturan tersebut.

“Jangan hanya menggunakan aturan agama (Permen) tapi lebih dari itu,” kata Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti di sela-sela perayaan HUT ke-112 Muhammadiyah dan peluncuran program makan siang bergizi di SMA. Aula Muhammadiyah 1 Taman, Sidoarjo Sabtu (16/11).

Baca Juga: Cerita Mendikbud Abdul Muti Kocak.

Dia memberi isyarat akan ada aturan baru dalam perekrutan guru PPK. Oleh karena itu, untuk menghindari tergusurnya guru honorer pemerintah, maka guru swasta yang terlibat dalam seleksi pegawai negeri berdasarkan kontrak kerja (PPC) dapat tetap berada di rumahnya.

Demikian pula, sekolah swasta telah memecat staf pengajarnya, sehingga tidak ada kekurangan guru yang terampil.

Baca: Guru PPPK Mendikbud

“Setelah PPPK diangkat, banyak keluhan dari guru dan instansi. Ada guru yang pekerjaannya jauh, Guru Honorer Negara dipindahkan dari sekolah swasta oleh ASN PPPK,” kata Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti.

Keluhan lainnya adalah sekolah negeri tidak memiliki cukup guru di sekolah dasar dan terpaksa mempekerjakan guru swasta.

Baca: Pesan Mendikbud Abdul Muti ke Prabowo Soal Kurikulum Mandiri Alon-Alon 

Ia mengatakan, pengaduan tersebut tersebar merata di seluruh wilayah. Alhasil, rangkaian PPPC yang seharusnya menjadi solusi kekurangan guru pun menimbulkan permasalahan baru.

Dia menjelaskan, ASN PPK mendorong guru honorer pemerintah dari sekolah swasta karena kekurangan guru di sekolah swasta sudah banyak yang harus diatasi. 

Menteri Muthi mengatakan, pemerintah konsisten merekrut pegawai PPPK untuk memenuhi kekurangan guru. Rekrutmen tenaga PPPC juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Jika memang terjadi kekurangan guru karena masalah rekrutmen, maka manajemen guru perlu ditinjau ulang. 

“Peraturannya akan ada Keputusan Presiden (Perpres), karena keputusan menteri saja tidak cukup,” ujarnya.

Pada 11 November 2024, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (Rakor) di Jakarta, Direktur Departemen Pendidikan Prasekolah dan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dasar menyampaikan harapannya terhadap guru ASN PPPK. Kebijakan. , Santi Ambarukmi. 

Kementerian Pendidikan Dasar Ia menyoroti pentingnya koordinasi dan koordinasi kebijakan antara Badan Kepegawaian Negara (SCSA) dan Kementerian Pemberdayaan Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Mengkoordinasikan penempatan guru PPPC, termasuk penempatan dan pendistribusiannya oleh pemerintah daerah, untuk sinkronisasi data Dapodik dan SIASN. Santi mengatakan, “Tidak ada masalah saat mengukur kinerja.

Aspirasi kebijakan guru ASN PPPK menunjukkan perlunya jaminan rasa hormat dan perlindungan khususnya pada bidang yang rentan, seperti keamanan kerja. berangkat karena alasan penting; Kesempatan belajar kerja dan insentif bagi guru yang mengajar di bidang 3T.

Selain itu, saya berharap persoalan guru yang diberhentikan dari ASN PPPC bisa selesai jika pemerintah daerah tidak menindaklanjutinya secara linier. 

“Sekolah swasta juga memiliki mekanisme pengangkatan atau pengangkatan guru,” ujarnya. 

Menanggapi berbagai seruan untuk memperbaiki kebijakan pendidikan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar Atip Latipulhayat mengucapkan terima kasih kepada pejabat pendidikan daerah dan perwakilan pemerintah daerah atas upaya mereka untuk meningkatkan sektor pendidikan di Indonesia. 

“Rekomendasi di atas dapat diringkas dengan baik; Karena menurut pengamatan saya, rata-rata daerah mempunyai aspirasi yang sama. “Tentunya akan kami pantau,” tegas Atip. 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar menekankan keputusan Kementerian untuk mengevaluasi dan memantau berbagai permasalahan pendidikan yang tidak tuntas, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan departemen terkait. Seperti BKN. (esi/japnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *