JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

saranginews.com, Karawang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Karawang meyakini anak terdakwa, Dandy Sugianto dan Farlin Sugianto, terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pembuatan surat waris (SKW). .

Pengacara menyatakan hal ini dalam surat tuntutan dan mengulanginya dalam balasannya. Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan pledoi tersebut adalah Ganesh Auliya Ramdha dan Karina Tri Agustina yang diwakili pengacara dari Kantor Jawa Barat.

Baca Juga: Kebohongan Kusumiti Terungkap dalam Kasus Pemalsuan SKW

Dalam dakwaannya, jaksa juga mendakwa dua saudara laki-laki Stephanie, yakni Dandy, kakak laki-laki Stephanie, dan adik Stephanie, Farlin, di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam persidangan di Karawang, Jaksa Penuntut Umum Karina mengatakan, “Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, perbuatan terdakwa dan saksi Dandy serta saksi Feline yang memberikan keterangan palsu di persidangan menyebabkan saksi Stephanie dirugikan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kareena dalam persidangan di Karawang. . Pengadilan Negeri, pada Rabu (10/9/2024).

Baca Juga: Fatumoti Heran Surat Palsu yang Dituding Masih Kabur

Jaksa Penuntut Umum menemukan dalam kasus ini bahwa tidak hanya terdakwa Kosomyati saja, namun juga saksi Dandy Sugianto dan saksi Farlin Sugianto terlibat aktif dalam pembuatan Akta No. 5 Ditulis pada tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Radan Kanya Nursanti.

“Dan di mana JPU ingin ada lebih banyak penjahat, padahal terdakwa dari awal hanya satu, dalam lembar dakwaan kami menyatakan kebenarannya di persidangan tetapi berdasarkan fakta kasus, tampak orang yang bersalah. mengerjakannya Akta No.5 tanggal 4 September 2013, tidak hanya terdakwa Kusumayati dan saksi Ferline Sugianto.juga dapat ikut serta dalam penyusunan Akta No.5 tanggal 4 September 2013 dan Notaris Radon Kanya Narsanti menjelaskan aturan dalam perkara “Saksi bekerja, saksi Dandy Sogianto,” saksi yang membacakan contoh tersebut.

Baca Juga: Polsek Karwang Palsukan Surat Kendaraan, 4 Orang Ditangkap

Kusumyati dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun bagi Stephanie. Seiring berjalannya kasus, terdakwa meminta maaf atas penyelesaian secara damai, namun persyaratan yang diajukan Stephanie mengenai penyelidikan perusahaan tidak meyakinkan terdakwa hingga kasus tersebut disidangkan

“Telah sah menurut undang-undang, dan berdasarkan fakta-fakta itu, bahwa terdakwa Kisumayati sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memerintahkan penyampaian keterangan palsu dalam suatu akta otentik, maka yang diancam pidana paling lama 7 tahun penjara.” tahun, sesuai Pasal 266 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

“Tidak ada yang bisa dilakukan Kasumayati untuk mendukungnya, oleh karena itu pembela Kasumayati bisa mati atas kejahatannya dan dihukum sesuai dengan hukuman yang pantas,” lanjutnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Hakim Negeri Karawang memutus hukuman bagi terdakwa Kasumaiti, dan memerintahkan untuk menyajikan informasi palsu di surat kabar sesuai dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Sesuai permintaan jaksa, notaris yang semula mendokumentasikan pengalihan kepemilikan saham PT Bimajaya Mustika Sea Freight Expedition, Raden Kania Nursanti, menolak keterangan Dandy dan Furline dalam kasus tersebut.

“Iya tentu tidak, dia (Dandy) yang datang ke sini untuk mengatur proyek ini, kenapa dia bilang tidak tahu,” kata Kania kepada media, Sabtu. 13) /7/2024).

Ia juga mengatakan, perubahan saham tersebut dilakukan karena Keputusan Rapat Pemegang Saham (PKR) yang telah disahkan oleh Kasumaiti.

“Pada dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk mengubah akta pemegang saham. Dan itu dari risalah rapat umum (RUPS) yang diadakan secara rahasia dan dituangkan dalam “akta notaris” diberikan.

Kanya mengatakan, yang aktif menyelenggarakan RUPS dari basis PKR adalah Dandy dan adiknya Farlene yang langsung berangkat ke kantor di Sikaring, Kabupaten Bekasi, sedangkan ibu terdakwa Kasumiati tidak langsung datang ke kantor

“Intinya PKR menunjuk Bu Kusumyati untuk mengurus bursa pemegang saham, sedangkan yang bolak-balik ke sini hanya Dandy, kadang bersama adiknya Farlene sampai “Tidak. Saya punya bukti Dandy datang. Kantor itu diisi oleh Dandy sendiri,” tutupnya. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *