J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur

saranginews.com, JAKARTA – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menyatakan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sedangkan PT PP Properti (PPRO) merugikan kreditur (lender).

J Trust Bank merupakan salah satu kreditur yang memberikan pembiayaan kepada PPRO.

Baca Juga: J Trust Bank Fokus pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di ASEAN-Japan Fair 2023

Jumlah yang diajukan penggugat (vendor/pemasok proyek) sekitar Rp900.000.000,- sangat kecil dibandingkan total aset PPRO yang hampir Rp19 triliun. Termasuk dibandingkan total utang perbankan Rp1,77 triliun, ujarnya. J Trust Bank dengan pernyataan tertulis.

J Trust Bank kemudian menanyakan bagaimana PPPRO dikelola sebagai perusahaan negara yang tidak mampu membayar utang dan bertanggung jawab kepada mitra usaha seperti pemasok dan kreditor bahkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: J Trust Bank Gelar Turnamen Golf Untuk Apresiasi Nasabah Setianya

Sementara itu, kondisi PKPU, lanjut J Trust Bank, dapat berdampak buruk terhadap kelangsungan usaha dan reputasi PPRO.

Termasuk mengurangi kepercayaan investor, pemberi pinjaman, konsumen, pemasok/pemasok proyek, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Baca Juga: Rayakan Hari Anak Nasional, J Trust Bank Gandeng Ronald McDonald House Charities Foundation

“Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dapat dengan mudah digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh beberapa pihak,” kata J Trust Bank.

J Trust Bank menilai jika PKPU tidak berjalan dengan baik maka akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan, seperti merusak kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses PKPU itu sendiri.

Pada 7 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PPRO berstatus PKPU sementara selama 45 hari.

Sebelumnya, Dirjen PPRO Andek Prabowo mengatakan dengan status PKPU sementara, PPRO tidak bisa membayar utang dan tidak bisa dipaksa membayar utang kepada kreditur. Kecuali pembayaran utang dilakukan kepada semua kreditur. (DIL/JPN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *