BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah

saranginews.com, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengundang para pelaku utama pembangunan daerah untuk membahas kebijakan dan regulasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di lingkungan pemerintah daerah di Bogor pada Jumat (15/11). 

Haslon Manalu, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah BPKP, menjelaskan kebijakan dan regulasi teknis yang dibahas diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun aturan pelaksanaan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN. 

Baca juga: Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Hentikan Praktik Manipulasi Anggaran

Sebab, Kementerian Dalam Negeri merupakan pengawal pelaksanaan MRPN pada pemerintah daerah, BUMD, dan BUM desa. 

Konsep kebijakan MR di lingkungan pemerintah daerah merupakan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membuat kebijakan turunan dari Peraturan Presiden 39 Tahun 2023 tentang MRPN, kata Haslowan Manalu dalam keterangannya, Minggu (17/11).

Baca Juga: Gandeng BPKP, Menteri Kehutanan putuskan selesaikan kasus sawit ilegal di kawasan hutan

Manalu mengatakan, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menerapkan MRPN agar tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara efektif. 

Menurutnya, melalui MRPN, tantangan dan hambatan pembangunan daerah dapat diantisipasi sedini mungkin, sehingga kinerja pemerintahan bisa optimal. 

Baca juga: Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Pengendalian dan Penetapan Kerugian Negara

“Manfaat yang dirasakan pemerintah daerah dalam penerapan MRPN adalah adanya kejelasan pembagian peran antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghindari tumpang tindih pengelolaan risiko dan pelaksanaan pembangunan.” 

Pembahasan rancangan kebijakan dan peraturan ini diprakarsai oleh BPKP bekerja sama dengan pemangku kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Hal ini juga dilakukan untuk mempercepat implementasi MRPN secara organisasi dan lintas sektoral di lingkungan pemerintahan daerah. 

Sebelumnya, untuk mempercepat implementasi tujuan MRPN, BPKP bersama Asian Development Bank dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAD melaksanakan kegiatan dengan tema “Percepatan Pembangunan Nasional, Forum Penerapan Manajemen Risiko 2024”. (mcr8/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *