saranginews.com, JAKARTA – Sidang lanjutan sidang dugaan terhadap terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Dalam kasus ini, jaksa (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.
BACA JUGA: Pengadilan Jakarta Selatan menolak perkara khusus dugaan tuduhan palsu, jawab terdakwa sebagai berikut.
Mereka adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta, Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, dan pakar digital Saji Purwanto.
Di hadapan majelis hakim, Saji mengaku sebagai pihak yang memeriksa barang bukti telepon genggam (HP) yang ditangkap saksi Nurindah MM Simbolon selaku mantan kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA: Kenang Janji Pemuda, Krisis Budaya Kesehatan GPAN Tanpa Narkoba
Saji mengatakan, pemeriksaan telepon seluler itu dilakukan untuk mengetahui perbincangan antara Nurindah dan Ike Farida antara Februari hingga Desember 2020 terkait permohonan peninjauan kembali (PK) dan perkara sumpah baru.
“Saya menyaksikan perbincangan WhatsApp Group (WAG) antara Nurindah dengan anggota grup yang membahas soal permohonan peninjauan kembali dan kasus sumpah serapah,” kata Saji saat menjawab pertanyaan jaksa.
BACA JUGA: Jaksa mengajukan bukti-bukti pokok di hadapan persidangan, ia didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan
Saji menuturkan, dalam diskusi WAG, ia menyatakan Nurindah rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan persetujuan atas inisiatif yang diambil terkait permohonan PK dan perkara sumpah novum.
Nurindah menemui dan meminta izin kepada seseorang bernama Sensei (dalam bahasa Jepang artinya guru). Sensei ini yang menjadi tersangkanya, ujarnya.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengatakan, ada perbedaan antara percakapan yang diselidiki Saji dan terdakwa.
“Mengapa ada perbedaan isi pembicaraan antara yang secara kompeten Anda sampaikan dengan informasi yang kami miliki? Apakah kompetensi Anda untuk mengubah isi pembicaraan?” tanya Agustria.
“Yang disampaikan kuasa hukum Ike Farida hanya lanjutan, sedangkan yang dijelaskan ahli hanya sebagian dari pembahasan,” jawab Saji.
Setelah itu, majelis hakim meminta ahli menunjukkan isi percakapan langsung Nurindah dan terdakwa secara utuh.
Sementara itu, saksi Angga Yuda Prawira mengatakan, surat Kanwil BPN DKI Jakarta tertanggal 27 November 2015 merupakan tanggapan dari kuasa hukum Isdawati tertanggal 11 November 2015.
Surat ini digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan Ike Farida terhadap pengembang pada tahun 2015 dan Ike Farida menggunakannya sebagai alat bukti baru atau novum saat mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tahun 2020, katanya kepada Eble.
Sementara itu, saksi lainnya, Faturohman, menyatakan dalam pencatatan nikah Ike Farida pada 1995, tidak dicantumkan perjanjian nikah berbagi harta dengan suaminya yang berkewarganegaraan asing.
Namun baru pada tahun 2017, terdakwa mendaftarkan akad nikah di Kelurahan KUA Makasar, Jakarta Timur.
Saat diwawancarai di sela-sela kasus tersebut, Agustrias mengatakan para saksi yang dihadirkan dalam kasus sebelumnya memberikan keterangan palsu.
“Dalam pengumuman BPN disebutkan bahwa sehubungan dengan surat yang dikirimkan BPN pada tahun 2015 yang kemudian menjadi pokok perkara ini, telah ditetapkan bahwa surat tersebut benar dan tepat. Setelah itu, surat tersebut menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai surat tersebut. rumah yang dibangun PT EPH hingga tahun 2022. “Sudah ada izin, berarti belum ada penilaian dari gubernur,” kata Agustrias.
BACA BERITA LAINNYA… Lanjutan kasus palsu, mantan pengacara terdakwa mengungkap hal itu.