Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah 

saranginews.com – Puluhan pemenang teknis administrasi K2 gagal lolos tes PPPK 2024.

Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang atau SKB PPPK 2024 Tahap 1 karena pengukuhan pengalaman kerja tidak linier. 

Baca Juga: PPPK Jangan Khawatirkan Masa Depan, Kata Pejabat Itu Penting

Koordinator Wilayah Forum Kehormatan Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Arfi mengatakan, sebanyak 40 tenaga honorer K2 Dinas PUPR Sumut melamar pada Pilkada PPPK 2024.

“Kami masuk database BKN dan sudah menerima SPTJM dari Gubernur Sumut,” kata Arfi kepada JPNN, Kamis (14/11). 

Baca Juga: Raza Indragiri Keluhkan Mobil Fufufafa dan Esemka atas Laporan Wapres Gibran, Begini Kejadiannya

Ia menambahkan, pada proses seleksi masuk PPPK tahun 2024, ia harus mendaftar dan mengambil formasi ke OPD lain karena Dinas PUPR Sumut tidak mengusulkan formasi tersebut.

Hal ini diketahui dari pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.B.2/564/2024 tentang: Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.

Baca Juga: Perubahan UU ASN Simpan Honor TMS PPPK 2024? Ada kemungkinan

Oleh karena itu, sebagian besar tenaga honorer di dinas Provinsi PUPR Sumut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Alasan TMS dari verifikator adalah pengalaman lapangan tidak sesuai dengan kapasitas tugas jabatan yang dilamar, kata Arfi. 

Hal tersebut 100% dialami oleh para pegawai Honorer K2 di dinas TMS PUPR yang sudah lama mengabdi sejak tahun 1992. 

Ditambahkannya, dirinya masih aktif bekerja sebagai pegawai honorer dengan senioritas 19 hingga 32 tahun. 

Arfi mengungkapkan kekecewaannya karena sudah berpuluh-puluh tahun bekerja malah diberi gelar TMS dengan menyebut dirinya tidak layak diangkat menjadi ASN PPPK.

Republik Indonesia No. Terhadap Peraturan Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB). 347 Tahun 2024 yang mengacu pada mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.

Pada poin 1 sampai 3 diputuskan: calon kehormatan ek-K2 (ek THK II) yang terdaftar di database BKN harus lengkap, namun kenyataan yang mereka alami berbanding terbalik dengan keadaan saat ini.

“Apapun mekanisme seleksi yang ada saat ini, kami berharap keadilan ditegakkan kepada kami sebagai tenaga honorer yang saat ini aktif bekerja agar kami juga bisa bertahan sebagai ASN,” ujarnya. 

Pemenang 40 K2 dengan TMS merasa keadilan belum ditegakkan, tambah RFI. Pengalaman kerja mereka dianggap tidak relevan.

Lalu, tanya Arfi, pengalaman kerjanya selama puluhan tahun masih belum cukup untuk mendapatkan status kesejahteraan sebagai ASN. 

Mewakili kawan-kawannya, ia berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024 tahap selanjutnya. 

“Tuan Presiden, bantu kami.” Kesempatan ini diberikan kepada kami oleh Ibu Mainpan-RB dan BKN sebagai imbalan atas pengabdian jangka panjang kami kepada negara,” pungkas RFI. (esi/jpnn)Jangan lewatkan video terbaru:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *