Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Agung S.T. Burhoniddin yang mencabut kepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga punya rencana membongkar pintu keluar.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung III, usai menerima pertanyaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama anggota Komisi DPR RI. Saat itu muncul pertanyaan mengenai kasus Timah Jaksa Agung PT dan kegagalan mengusut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

BACA JUGA: Jaksa Ogah Tuntut Jove, Jaksa Agung Singgung Tuduhan Tak Masuk Akal terhadap Nella Marcella.

Presiden Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan alasan Jaksa Agung kembali mengangkat masalah tersebut.

“Itu sudah dilakukan saat itu dan diputuskan di tingkat administratif. Saat itu mereka tidak sepakat satu sama lain. Nah, kalau sekarang Jaksa Agung melakukannya lagi, menurut IPW ada beberapa hal,” ujarnya. . Kontak dengan Sugeng pada Minggu (17/11).

Baca juga: Jaksa Agung S.T.

“Pertama, Jaksa Agung meminta maaf, bahkan menyerahkan perkara tersebut ke penyidikan perkara utama yang dilaporkan Jaksa Agung. Bahkan saya sependapat dengan anggota DPR, yang pertama mengesankan. Menarik sekali. , lalu hilang kurang lebih Rp 300 triliun,” kata Sugeng.

Namun sayang, Jaksa Agung telah melakukan pekerjaan yang sensasional mengingat hukuman yang diterima para tersangka, dengan rata-rata hukuman penjara bagi para tersangka berkisar antara dua hingga tiga tahun.

JUGA: Brimob Serang, Jaksa Agung dan Tom Lembong Cuci Tangan?

Sugeng menyebut apa yang dilakukan Jaksa Agung merupakan antiklimaks. Dan Komisi III DPR RI menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Agung.

Namun, lanjut Sugeng, alih-alih menjawab tantangan penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Agung justru mengambil alih komando Brimob.

Ya, Jaksa Agung hanya menunggu alasan dan membawa perkara pengepungan, karena dikepung, kemudian penyidikannya tertunda (red.soft), kata Sugeng.

Sugeng juga mengingatkan, persoalan korupsi PT Timah sebenarnya merupakan kewenangan Bareskrim Polri karena berkaitan dengan undang-undang pertambangan.

“Sebenarnya itu (Kejaksaan Agung) melewati tembok rumah tetangga, penyidikan lingkungan hidup kasus kolam masuk ke tembok rumah tetangga, bukan wilayah hukum Polri, karena UU Pertambangan, Yang berwenang memeriksa operasi penambangan itu adalah Bareskrim,” ujarnya.

Menurut Sugeng, IPW mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan karena seringnya Jaksa Agung tidak melakukan penyidikan pertambangan.

“Ini harusnya didalami Bareskrim Polri karena berkaitan dengan tindak pidana pertambangan. Setelah dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan, yang akan dijelaskan hanya penyebab korupsinya saja, bukan pertama-tama penyebab korupsinya. Konflik institusi kan” Jadi . yang ketiga, organisasi-organisasi itu saling berlomba-lomba mengepung Brimob saat itu, lalu saya tidak tahu itu pengepungan atau bukan, mungkin benar, mungkin” kata Sugeng.jpnn)

BACA PASAL SELENGKAPNYA…Anggota Golkar menemui Jaksa Agung untuk menanyakan tindakan PPA Jaksa Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *