saranginews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengumumkan Ipeda Rudi Suik yang divonis hukuman penjara karena penghinaan (PTDH) tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, IFDA Rudy Suik dipecat setelah keputusan PTDH dalam proses panjang yang melanggar kode etik dan disiplin.
Baca Juga: Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus Mafia BBM Terkait Pemecatan Polda NTT.
Inspektur Polisi Kedua (Ipeda) Rudy Suik yang dipecat dari Polri mengajukan pengaduan. (Catatan/surat pribadi)
Namun Ipda Rudy menggugat keputusan Komisi Ketik Nasional (KKEP) di bawah Polri NTT.
Baca juga: Dipecat karena Jadi Polisi, iPad Rudy Suik Ajukan Pengaduan
Pemecatan Rudy sempat kontroversial karena terkait dengan terungkapnya kasus mafia BBM yang ditanganinya.
Berdasarkan catatan Bidpropam Polda NTT, menurut media, pada Kamis 17/10/2024, Rudy Suik terlibat 12 kasus pidana saat bertugas.
Baca juga: Pak Kapolri, Pemecatan iPada Rudy Suik Mengganggu Kenyataannya, Mohon Dipertimbangkan
Dari 12 perkara tersebut, tujuh di antaranya menyebut Rudy Suik terbukti bersalah dan sudah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang kali mengakibatkan Rudy dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai polisi.
Kabid Humas Polda NTT, Kompol Ariasandi, membenarkan hukuman disiplin dan disiplin yang dijatuhkan kepada Rudy Suik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Salah satu pelanggaran Kode Etik dan Disiplin yang masih terjadi menunjukkan Ipada Rudi Suik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kompol Ariasandi, Kamis.
Pengadilan KKEP yang menangani kasus ini dipimpin oleh seorang perwira senior.
Pengadilan menilai berbagai aspek profesionalisme Rudy Suik, antara lain tindakan, perilaku, dan pelanggaran etika pribadi, negara, lembaga, dan hubungannya dengan masyarakat.
Segala aspek juga dibahas di pengadilan, mulai dari surat kewajiban, pelanggaran hukum, hingga dampaknya terhadap nama Polri.
“Pemecatan karena tidak hormat bukanlah keputusan yang mudah, namun jika keputusan ini diambil berarti anggota tersebut tidak lagi memenuhi standar moral dan profesionalitas seorang anggota polisi,” kata Kompol.
Polda NTT menyatakan Rudy Suik ditetapkan sebagai tersangka dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan disiplin selama bertugas.
Berikut rincian kasus yang diperintahkan kepadanya:
1. Laporan polisi nomor LP/05/I/2015: pembebasan
2. Laporan polisi nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis
3. Laporan Polisi Nomor L/18/11/2015: Sanksi Penundaan Pendidikan Setahun.
4. Laporan polisi nomor LP/23/II/2015: teguran tertulis
5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman menunda pendidikan selama sebulan.
6. Laporan Polisi No. LP/09/I/2015: TUPRA (kasus ditutup)
7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP3 (perintah penghentian penyidikan)
8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: 5 tahun penjara
9. Laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: teguran tertulis, penghentian sementara pendidikan satu tahun dan pembebasan satu tahun.
10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: teguran tertulis dan penahanan selama 14 hari
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 : Sanksi teguran tertulis
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik dengan rekomendasi PTDH.
Dijelaskan, dalam persidangan KKEP terungkap sejumlah fakta yang memperburuk posisi Rudy Suik, hingga akhirnya diputuskan diberhentikan secara tidak adil.
Beberapa pemikiran;
1. Pelanggaran itu dilakukan dengan sengaja
Rudy Suick mengetahui tindakannya melanggar kode etik polisi, namun ia tetap melakukan tindakan tersebut dengan sengaja.
2. Dampak negatif terhadap citra Polri
Perbuatannya tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
3. Sikap non kooperatif terhadap pengadilan
Selama persidangan, Rudy Suik menunjukkan sikap tidak terorganisir, antara lain memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan ruang sidang saat dakwaan dibacakan.
Polda NTT menyatakan, keputusan memecat iPad Rudy Suik dilakukan setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran dan dampaknya terhadap institusi.
Sidang Komite Nasional Kode Etik Polri memutuskan Ipeda Rudi tidak memenuhi standar etika dan profesionalisme yang diharapkan dari anggota Polri Soik, keputusan PTDH diterbitkan untuk menjaga integritas. institusi (rls/jpnn)
Baca artikel lainnya… Ipda Rudy Soik, Pelapor Mafia BBM yang Diusir, Analisa Reza Indragiri: Serbaironi