saranginews.com, YOGYAKARTA – Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono
Menurut Sri Sultan, langkah strategis terpaksa diambil karena banyaknya keluhan masyarakat.
BACA JUGA: Siapa yang Sebarkan Foto Bahlil Minum Miras? Respon kader muda Golkar berbuntut panjang
“Kami ingin bupati dan wali kota yang punya kewenangan bisa mengeluarkan peraturan karena peraturan daerah yang ada sudah ketinggalan zaman,” kata Sri Sultan, Selasa (29/10).
Keraton Yogyakarta menyatakan, peraturan daerah saat ini tidak mengatur penjualan minuman beralkohol secara online.
BACA JUGA: Seorang gadis muda, diberi alkohol hingga mabuk, diserang dan diperkosa di media sosial oleh pria yang dikenalnya
“Kita perlu pastikan online agar kita bisa mengontrol peredarannya agar tidak sampai ke departemen-departemen tersebut,” ujarnya.
Ngarsa Dalem berharap keputusan Bupati Wali Kota mengenai peredaran minuman beralkohol dalam waktu dekat dapat diambil secepatnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Sumbar musnahkan rokok dan minuman keras ilegal senilai 37,8 miliar
Sebelumnya, sejumlah anggota Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) berdemonstrasi di luar Kantor Gubernur DIY dan menyurati Sri Sultan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol.
Hari ini giliran mahasiswa NU yang melakukan kunjungan mandiri ke Polda.
Mereka meminta polisi segera menangkap pelaku pemukulan terhadap salah satu santri di sebuah pesantren di Krapyak saat sedang makan sate.
Pelaku diduga sempat menenggak minuman beralkohol sebelum melakukan penyerangan.
Kasus ini mendorong para ulama dan santri di sebuah pesantren turun ke jalan menuntut kepolisian dalam mengusut pelakunya. (mcr25 / jpnn)