saranginews.com, DENPASAR – Penuntutan Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari oleh Polda Bali dalam kasus prostitusi Flame Spa, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak menerima kasus tersebut.
Kapolda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, putusan hakim menegaskan pengungkapan peristiwa tersebut sudah sesuai hukum.
BACA JUGA: Seorang warga negara Australia rupanya membuka bisnis prostitusi di bawah naungan sebuah resor di Bali
“Kami tegaskan kembali proses hukum kasus Flame Spa Seminyak telah mengikuti aturan, SOP dan peraturan perundang-undangan terkait, serta telah dilakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Jansen saat dikonfirmasi, Selasa (12/12). 11).
Jansen menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali sedang mendalami para tersangka dan terbukti melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Polisi mengungkap nama 10 orang yang diduga terlibat kasus kasino Karaoke dan Spa di Semarang
Sesuai sistem hukum dalam kasus ini, tersangka mengajukan pengaduan ke pengadilan, namun hakim menolaknya dalam sidang hari ini.
Jansen mengaku sudah menerima salinan putusan yang diserahkan ke sidang pengadilan.
BACA JUGA: Seorang pemuda menjadi tersangka setelah mendapat video tidak senonoh dari seorang pengusaha, Sahroni mengutip Kapolri.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan proses, sesuai dengan bukti-bukti dan keyakinan terdakwa dinyatakan sah. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Dia tidak memungut biaya hukum apa pun,” kata Jansen menirukan keputusan tersebut. (kuy/jpnn)
BACA BERITA LAINNYA… Kompeni Polda Metro menyita harta benda senilai 2,8 miliar Naira dari tersangka Judol yang kabur ke luar negeri.