Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar

B Pada Senin (18/11) terjadi penyerangan yang dilakukan ISIS di Jalan Tata Sina, Kabupaten Barter, Distrik Kotak Hanar.

Peristiwa tersebut dihadiri langsung Kapolda Kalsel Irjen Paul Venerto dan Direktur Reserse Kriminal Kompol M Ghafoor Aditya Segar.

Baca Juga: Pilkada 2024, Polda Kalsel Turunkan Tim Pantau Integritas Anggota

Lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan limbah medis berada di kawasan kompleks atau pemukiman

Di tempat itu terlihat lapangan yang penuh dengan tanah berwarna merah, namun di bawah tanah tersebut nampaknya banyak terdapat limbah medis.

Baca juga: Pimpin Panggilan ASN, Gubernur Kalsel Sahabrin Noor: Ini Kesempatan Saya yang Paling Berharga.

Sedangkan limbah medis yang ditemukan di lokasi berupa jarum suntik bekas dan botol infus.

Ada pula tas obat yang terbakar dan aparat juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

Baca Juga: Razia Gudang Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Kantong Pupuk Ilegal

Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi terdapat limbah medis, kata Kapolda Kalsel Irjen Paul Winarto.

“Sebanyak 162 kotak sampah medis ditemukan di dalam rumah, sedangkan 160 kotak lainnya ditemukan di lahan kosong,” kata Kapolda Kalsel.

Penjaga gudang, FZ (47), menjelaskan, sampah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan truk boks Isuzu Traga.

Polisi mengamankan tiga orang saksi bernama J (46), sopir truk sampah medis, pengawas dan buruh tempat penyimpanan sampah, serta YR pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan sampah.

Sedangkan pelaku utama perbuatan tersebut adalah RR (39), karyawan PT HG.

Dalam operasi tersebut diperoleh sejumlah barang bukti antara lain 322 dus dokter tanpa pembatas berbahan plastik, 1 buah mobil boks Arad Asuzu Taraga beserta surat-surat kendaraan, dua buah perhiasan, sebuah busur merah, dan timbangan besi.

RR yang mencurigakan pada Pasal 104 dan/atau Pasal 98 (1) Ayat Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia mengatakan, pelanggaran ini menyebabkan sampah dibuang tanpa izin dan merugikan lingkungan.

Polda Kalsel memastikan saksi, pelaku, dan barang bukti selamat untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kegiatan tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kualitas hidup, kata Kapolda Kalimantan Selatan. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *