saranginews.com – Kendri – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diproses netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Muna 2024.
Proses terkait imparsialitas dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: KPU Tak Terima Surat Pengunduran Diri Rano Karno
Menurut koordinator unit penipuan pemilu di Bawaslu Kabupaten Muna Mustar, ketiga ASN tersebut berinisial A, S, dan W.
Ia merupakan ASN aktif di Pemda Muna yang diduga melakukan politik praktis dengan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Gubernur Muna saat terdaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Suporter Tolak Politisasi Sepak Bola di Pilkada Jakarta
“A, S dan W, tiga orang ASN,” kata Mustar di Kendari, Jumat (6/9).
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa penggugat dengan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga ASN tersebut.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setujui Pendaftaran PPPK 2024, 99,99% Pengangkatan ASN
Setelah rapat pleno, secara formal dan fisik dinyatakan lengkap bukti-buktinya.
“Laporannya sudah dikirim ke BKN (lembaga pemerintah),” ujarnya.
Mustar menjelaskan berdasarkan persetujuan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 (Perpress) tentang perubahan Keputusan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan pembaharuan jabatan pada 23 Agustus 2024.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah membatalkan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Nomor 118 Tahun 2014 tentang Susunan dan Pengurusan Kepegawaian, Tata Cara, Tanggung Jawab, dan Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Komisi Pelayanan Publik Nasional.
“Setelah keluarnya perintah eksekutif dari presiden, persoalan keterlibatan ketiga ASN ini tidak lagi dibawa ke KASN (Commission des instrument civile) tetapi ke BKN untuk diproses lebih lanjut. hukum,” kata Mustar. (Antara/jpnn) Yuk tonton juga video ini!
Baca artikel lain… DPR: Desember 2024, Honor 1,7 Juta Jadi ASN PPPK, Pemerintah Setuju