Hal
“Kami meminta masyarakat melaporkan dengan bukti yang cukup jika menemukan anggota PTPS yang lolos seleksi administratif namun masuk dalam pasangan calon,” kata Koordinator Sumber Daya Manusia dan Pelatihan Bawas Maluku Steve Mellay, Rabu (16) di Ambon. / 10).
Baca juga: ASN Netral, Bawaslu Segera Ikut
Katanya, hal ini untuk menghindari penipuan yang mungkin dilakukan oleh oknum yang bertindak sebagai pengawas di TPS.
“Satu-satunya batasan yang bisa kami lakukan adalah mendapatkan masukan atau feedback dari masyarakat untuk memberikan klarifikasi kepada yang berkepentingan saat wawancara.”
Baca juga: Relokasi TPS Kemungkinan Terkena Banjir, tegas AKBP Asep
Menurut Stevie, gelombang pertama pendaftaran pemantau TPS Pilkada Pilkada 2024 di Maluku akan dilaksanakan pada 12 hingga 28 September 2024, dan gelombang kedua pada 1 hingga 10 Oktober 2024.
Berdasarkan data Bawaslu menurut kabupaten/kota pendaftar PTPS di Provinsi Maluku per 10 Oktober 2024 yaitu. Gelombang pertama sebanyak 4.934 pendaftar dan gelombang kedua sebanyak 3.301 TPS dari 5.498 pendaftar.
Baca juga: Polres Pekanbaru Edukasi Mahasiswa Pilkada Damai, Hindari Penipuan
Artinya, terdapat penambahan 564 pendaftar dengan rincian 2.702 pendaftar laki-laki (49 persen) dan 2.796 pendaftar perempuan (51 persen).
TPS belum terdaftar pada gelombang satu sebanyak 171 TPS, gelombang kedua masih belum terdaftar 31 TPS dan berada di tiga kabupaten/kota. Diantaranya Ambon (27 TPS), Seram Bagian Barat (1 TPS) dan Maluku Tengah (3 TPS).
Sedangkan jumlah TPS yang tidak memenuhi dua kali syarat pendaftaran sebanyak 1.012 TPS di sebelas kabupaten/kota.
Dari 5.498 pendaftar PTPS berkebutuhan khusus atau disabilitas, hanya dua yang berada di wilayah Maluku Barat Daya.
Ia menyatakan, alternatif pengisian PTPS yang kosong sudah sesuai aturan, yakni keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Formasi. dan penggantian sementara pengelola TPS Pemilu 2024, huruf (M).
Dijelaskan lebih lanjut, jumlah peserta seleksi administrasi dan wawancara tidak sesuai dengan jumlah sesuai kebutuhan PTPS, Panwaslu kabupaten mendistribusikan peserta dari hasil seleksi administrasi dan wawancara dari masing-masing kabupaten/desa. syaratnya, PTPS masing – masing calon disebarkan ke kecamatan/desa yang paling dekat dengan persetujuannya.
Selain itu, apabila aturan penjatahan PTPS dari kabupaten/desa terdekat tidak dipenuhi maka Panwaslu kecamatan melalui Bawaslu kabupaten/kota akan digabungkan dengan Panwaslu kabupaten terdekat, hasil seleksi PTPS lebih banyak. Jumlah yang diperlukan untuk pengalokasian calon PTPS, pengalokasian dilakukan di tempat terdekat dengan persetujuan calon PTPS dari kabupaten masing-masing.
“Jika hal ini tidak dilakukan, Panwaslu wilayah akan memberikan amanah khusus kepada Panwaslu kabupaten/desa untuk melaksanakan PTPS mana pun yang belum memiliki PTPS,” kata Stevin. (Antara/jpnn)
BACA JUGA… Yang terpenting, Rodi Wijaya meninggalkan rivalnya di Pilkada Lubuklinggau