saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mempertahankan status terdaftar merek Kelas 6 “KASO” milik PT Tatalogam Lestari pada 4 November 2024 di 14:00 WIB. Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Gugatan “KASO” yang diajukan Tedi Hartono melalui kuasa hukumnya menyatakan pendaftaran merek melanggar ketentuan permohonan merek yang diatur tegas dalam undang-undang.
BACA: Produk tisu nano baru pengganti merek mouse lama resmi diluncurkan
Gugatan ini juga mempertegas adanya upaya memonopoli produk jenis “KASO” sebagai merek dagang PT Tatalogam yang dapat menggunakan nama yang sama untuk usaha sejenis, namun cukup mempunyai kekhasan.
Misalnya KASOLUM untuk merek produk KASO (dimana kasolum memisahkan secara jelas antara merek dengan produk itu sendiri).
BACA: Brand Indonesia Summit 2024 yang menilai preferensi konsumen terhadap merek lokal
Tedi Hartono menilai pendaftaran merek KASO, termasuk nama barangnya, melanggar ketentuan Undang-Undang Merek, karena tanda yang sejenis dengan jenis barang atau nama generiknya tidak bisa didaftarkan.
Jelas bahwa penggunaan nama generik seperti ‘KASO’ sebagai merek oleh terdakwa mengancam kebebasan badan usaha lain yang menggunakan nama tersebut untuk produk serupa. Demi menjaga iklim usaha yang sehat dan menghilangkan monopoli sepihak, hendaknya tidak boleh,” kata Tedi kepada wartawan. Jumat (8/11/2024). Lebih lanjut, Tedi Hartono dalam tuntutannya menyatakan bahwa pemeriksa (Dirjen Kekayaan Intelektual) lalai dalam mengajukan permohonan pendaftaran, dan nama merek ‘KASO’ setidaknya merupakan peringatan nama produk yang jelas agar tidak didaftarkan pada Kelas 6. untuk produk serupa.
BACA JUGA: Royal Enfield Segera Hadirkan Sepeda Motor Listrik Pertamanya, Ini Bocorannya
Menurut dia, ahli DJKI menduga “KASO” merupakan sebutan untuk barang dan nama yang sudah umum di masyarakat dan tidak bisa digunakan sesuai ketentuan UU Merek. didaftarkan sebagai merek karena sifat eksklusif hak merek yang dimiliki oleh salah satu pihak.
“Saat itu kelalaian pemeriksa DJKI adalah dalam menyetujui jenis produk dan nama generik yang tidak membeda-bedakan merek dan produk,” jelas Tedi Hartono.
Kuasa hukum Tedi Hartono, Rico Ricardo, mengatakan putusan hakim tidak mempengaruhi inti pokok gugatan. Dalam gugatannya tidak dipermasalahkan apakah merek KASO yang pertama kali diterbitkan, namun merek KASO tidak sah karena merek tersebut tidak dapat didaftarkan sejak awal karena KASO merupakan nama dagang, nama umum dan peruntukan. di masyarakat.
“Merek KASO harus tidak sah karena menyesatkan konsumen dan tidak ada perbedaan antara merek dengan produk yang dijual (keduanya “KASO”), namun juri hanya menekankan prinsip “pertama yang mengajukan”. KASO dan Sengketa Merek KasoMAX adalah yang pertama kali diadili berdasarkan kesamaan substansi, sehingga PT Tatalogam menjadi pendaftar pertama kata “KASO” dalam perkara ini. Menurut penggugat, undang-undang larangan tidak merespons inti tuntutan pelanggaran registrasi. Tanda KASO,” jelas Rico Ricardo.
Oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa putusan ini tidak memutuskan dan memberikan kejelasan hukum mengenai persoalan apakah merek “KASO” merupakan nama umum sebagai nama dagang “memenuhi syarat atau tidak”. Argumen seperti merek yang tidak memiliki daya pembeda dan menyesatkan masyarakat/konsumen semuanya dianggap tidak bertanggung jawab/menentukan.
Hal ini berpotensi berdampak pada badan usaha lain yang ingin menggunakan nama ‘KASO’ untuk produk serupa meskipun memiliki kekhasan, karena nama barang KASO dimonopoli sebagai hak merek dan keputusan tersebut menyimpulkan bahwa hal tersebut tidak merupakan pelanggaran. hukum.” (antara/jpnn)