saranginews.com, Jakarta – Kebijakan kemasan rokok seragam tanpa tanda pengenal produk yang masuk dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik dinilai sebagai upaya diskriminatif pemerintah dengan elektronik. label. Rokok.
Merek dan Pemasaran Yuswohadi mengatakan merek merupakan cerminan kualitas dan pembeda suatu produk.
Baca juga: Kemiripan Kemasan Rokok Dianggap Melanggar UU Kekayaan Intelektual
Dengan adanya standarisasi pada kemasan tanpa label akan berdampak langsung pada pelaku usaha dan konsumen.
Bagi pelaku usaha, mempertimbangkan kualitas produk dapat mendorong perilaku konsumen untuk membeli produk yang lebih murah sehingga mengurangi omzet toko dan membahayakan kelangsungan usaha. Konsumen kebingungan dalam memilih produk yang berkualitas.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan dengan Green Cement, SIG Ajak Semua Pihak Berkolaborasi
“Dengan kemasan rokok yang seragam tanpa identitas merek, dampak terburuknya adalah hilangnya merek. Dari sudut pandang pasar, akibatnya adalah semakin banyak produk murah bermunculan. Bukan bersaing kualitas, tapi harga,” kata Yusuhadi.
Menurutnya, tersedianya produk rokok elektronik yang murah membuat bermunculan produk-produk ilegal. Karena persaingan di pasar didasarkan pada harga yang murah dan bukan pada kualitas produk.
Baca Juga: Apindo Tolak Keras RPMK, Khawatir Bisa Matikan Industri Tembakau.
“Saya kira pasar rokok elektrik akan mengalami kemunduran karena produk legal bersaing dengan produk ilegal yang lebih murah,” ujarnya.
Yosuhadi berharap pemerintah mempertimbangkan kembali retorika kebijakannya. Industri rokok elektrik yang dipertimbangkan mencakup berbagai rantai nilai, salah satunya adalah pajak cukai yang selama ini menjadi sumber pendapatan pemerintah.
Selain itu, terdapat pula pelaku usaha dan pekerja yang sangat bergantung pada keberlangsungan industri.
“Pemerintah harus mengkaji aturan pengemasan yang mudah agar tidak merugikan unsur-unsur tertentu,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan penerapan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, produk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 harus dicermati karena mengancam kelangsungan dan hak pelaku usaha. Ketika konsumen memilih rokok elektronik yang terbukti mengurangi risiko menurut berbagai penelitian (chi/jpnn).